Selasa 06 May 2014 12:34 WIB

BPN Usulkan Pembentukan Lembaga Wujudkan Reforma Agraria

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Hazliansyah
Badan Pertanahan Nasional
Badan Pertanahan Nasional

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Gede Ariyuda mengatakan pihaknya tidak punya kewenangan lebih untuk terlibat dalam perwujudan Reforma Agraria. Padahal ide ini erat kaitannya dengan kegiatan yang dilakukan BPN.

"Idenya adalah bagaimana memberikan akses tanah kepada masyarakat agar bisa dimanfaatkan demi hidup yang sejahtera. Tetapi praktiknya, BPN tidak punya wewenang lebih," katanya ditemui di Hotel Century, Selasa (6/5).

Gede kemudian mengusulkan agar dibentuk lembaga yang akan menjalankan ide Reforma Agraria. Program ini juga harus diatur dalam undang-undang agar bisa terwujud di Indonesia.

Kebijakan terkait Reforma Agraria banyak yang menyinggung kepentingan lembaga lain. Dengan adanya Undang-undang, diharapkan semua pihak dapat mematuhi peraturan tanpa terkecuali. 

Reforma Agraria dalam pengertian BPN merupakan proses  restrukturisasi kepemilikan, penguasaan dan penggunaan sumber-sumber agrarian, khususnya tanah.

Dalam pasal 2 TAP MPR RI Nomor IX/MPR/2001 dijelaskan bahwa "Pembaruan agraria mencakup suatu proses yang berkesinambungan berkenaan dengan penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumberdaya agraria, dilaksanakan dalam rangka tercapainya kepastian dan perlindungan hukum serta keadlilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat Indonesia."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement