Senin 05 May 2014 17:13 WIB

Kekerasan Seksual Anak Marak, MUI Minta Penegak Hukum Tegas

Rep: c64/ Red: Indira Rezkisari
Pelecehan seksual anak (ilustrasi).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Pelecehan seksual anak (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak membuat Majelis Ulama Indonesia menyatakan sikap tegas kepada penegak hukum. MUI menyampaikan bahwa penegak hukum harus tegas dalam memberikan sanksi kepada pelaku kekerasan seksual di sekolah internasional, Senin (5/5).

"MUI menyatakan sikap agar penegak hukum memberikan sanksi hukuman yang lebih berat kepada institusi dan para pedofilia, agar memberikan efek jera, sehingga kasus yang sama tidak terulang dikemudian hari," ujar Tutty Allawiyah, Ketua MUI Bidang Pendidikan, Keluarga, Wanita dan anak.

Ia berkata, peristiwa tersebut merupakan hal yang sangat memprihatinkan terjadi di Indonesia khususnya kepada anak-anak. Ormas-ormas islam yang ada di Indonesia  sangat prihatin dan khawatir dengan peristiwa-peristiwa yang kini kerap terjadi di Indonesia yaitu kekerasan seksual terhadap usia dini.

"Jika perlu diberikan hukuman seberat-berat dan berlapis-lapis, bisa juga sampai hukuman seumur hidup," lanjut Tutty.

Beberapa ormas menyampaikan pula pandangan mereka terkait permasalahan yang terjadi di JIS dan pelecehan seksual lainnya. Ikatan Cendikiawan Muslimah Indonesia menyampaikan, agar segera mengeluarkan fatwa mengenai cara memperlakukan anak usia dini di sekolah, keamanan anak-anak usia dini di sekolah, diharuskan pula untuk memasukkan mata pelajaran kewarganegaraan Indonesia di setiap sekolah swasta, nasional maupun internasional.

Dilanjutkan oleh ICMI, adanya keharusan dalam pemeriksaan biaya sekolah maupun adanya pendidikan psikologi anak yang diberikan kepada orang tua dan anak-anak.

Amirsyah, salah satu wakil sekretaris jenderal MUI menyampaikan, pelecahan kerap terjadi karena adanya penyimpangan HAM dan bukanlah keterbatasan HAM.

"HAM yang sesungguhnya bukan kebebasan dalam segala hal, melainkan HAM yang berprinsip pada konstitusi dan undang-undang," ujarnya.

Merupakan hal yang sangat salah apabila undang-undang dikatakan sebagai pembatas dalam hak asasi manusia, penyataan tersebut disampaikan oleh Amirsyah.

Tak hanya ormas ICMI yang memberikan pandangannya terkait permasalahan ini, LSM Aliansi Cinta Keluarga menyampaikan, MUI harus bisa menjadi lokomotif untuk membongkar semua kasus pelecehan seksual secara keseluruhan.

Atas aduan-aduan masyarakat terkait kasus-kasus pelecehan seksual MUI bersama Organisasi Kemasyarakatan Islam (Ormas) menyatakan sikap, mengecam pelaku pelecehan seksual di sekokah internasional yang diduga melibatkan oknum dan institusi pendidikan yang telah gagal memberikan perlindungan terhadap anak didiknya.

Kemudian, para aparat penegak hukum harus memberikan sanksi hukuman yang lebih berat jepada institusi dan para pedofilia, agar memberikan efek jera. Mengusut tuntas aktor intelektual di balij William James Vahey, seorang warga Amerika (64) yang digambarkan FBI sebagai 'tersangka predator anak-anak' yang pernah mengajar di JIS selama satu dekade hingga 2002.

Serta memberikan apresiasi terhadap aparat Kepolisian yang telah menahan enam petugas kebersihan yang berasal dari perusahaan luar terkait kasus ini dan mendesak pimpinan sekolah internasional yang telah berjanji untuk menuntaskan kasus tersebut.

Kemudian pada poin terakhir pernyataan sikap MUI dan Ormas-ormas di Indonesia yaitu untuk segera melakukan advokasi kepada anak yang diduga korban kekerasan dan pelecehan seksual seperti kasus pornografi. MUI juga telah membuka posko pengaduan terkait kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement