Senin 05 May 2014 16:40 WIB

Adnan Buyung: Kenapa KPK Tak Periksa SBY?

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Bilal Ramadhan
Penasehat hukum, Adnan buyung Nasution (kiri) berbincang dengan Mantan ketua umum Partai demokrat, Anas Urbaningrum (kanan)
Foto: Antara
Penasehat hukum, Adnan buyung Nasution (kiri) berbincang dengan Mantan ketua umum Partai demokrat, Anas Urbaningrum (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Berkas perkara Anas Urbaningrum rencananya akan rampung pada Jumat (9/5). Sebelum berkas itu naik ke tahap penuntutan, Anas masih mempertanyakan mengenai saksi yang belum dipanggil dan dimintai keterangan.

Anas sebelumnya sudah meminta penyidik untuk memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan juga anaknya Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas). Salah satu pengacara Anas, Adnan Buyung Nasution, juga mempertanyakannya.

Ia mengatakan, ketika Anas mengungkap informasi yang terkait dengan SBY, penyidik seharusnya memanggil sebagai saksi. "Harus diperiksa SBY. Sampai sekarang SBY tidak dipanggil, tidak diperiksa," kata dia, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (5/5).

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Anas mengaku sempat ditanya mengenai pelaksanaan Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010. Menurut dia, SBY mempunyai informasi mengenai kongres tersebut, pun dengan Ibas yang berperan sebagai Steering Committee (SC).

Selain itu, Anas juga menjelaskan mengenai asal muasal dana yang digunakan sebagai uang muka pembelian mobil Harrier. Menurut dia, uang itu berasal dari SBY. Dengan adanya informasi itu dari Anas, menurut Adnan, penyidik seharusnya meminta keterangan SBY.

Menurut dia, keterangan yang ada menjadi jelas. Menurut dia, dengan begitu proses penyidikan berjalan baik untuk kemudian mengarah pada persidangan yang baik pula. "Nanti sidang kan jelas. Sidang kan perlu penyidikan yang jelas semua, supaya di sidang bisa dibuka semua kebenaran materiil," kata mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu.

Adnan juga heran mengenai sikap penyidik atas informasi dari Anas mengenai kejanggalan dana kampanye pasangan SBY-Boediono pada Pemilu Presiden/Wakil Presiden 2009. Anas sempat mengungkapnya pada penyidik. Namun karena dinilai tidak terkait kasus Anas, penyidik meminta data itu dilaporkan ke bagian Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK. Menurut Adnan, saran itu tidak tepat.

"Jadi kalau tersangka mengajukan bahan-bahan masukan untuk diperiksa, harusnya penyidik memeriksa juga secara utuh bukan hanya satu sisi saja," kata dia.

Anas menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Hambalang dan atau proyek lainnya. Mantan anggota DPR RI itu juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.

Anas mengatakan, pemberkasannya kemungkinan akan rampung dan naik ke tahap penuntutan pada 9 Mei mendatang. Adnan berharap penyidik dapat menyelesaikan pemberkasan itu tepat waktu mengingat masa penahanan Anas hampir selelsai.

"Harus cukup dong penyidikannya, kalau kerjanya KPK ini efektif dan efisien," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement