Senin 05 May 2014 14:52 WIB

Korban Kekerasan Seksual Bisa Minta Bantuan 'Gratis' ke Pengacara

Rep: c75/ Red: Bilal Ramadhan
Kekerasan Seksual (ilustrasi)
Foto: STRAITS TIMES
Kekerasan Seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Perwakilan  Kaukus Masyarakat Peduli Korban Kekerasan Seksual, Ihsan Abdullah mengatakan pihaknya bersepakat membantu korban kejahatan seksual secara cuma-cuma atau gratis. Para pengacara siap melayani dan mengawal hingga pelaku kejahatan seksual dihukum maksimal.

"Para pengacara akan melakukan pengawalan pelaporan, pengawasan, penindakan dan pengawalan persidangan sehingga pelaku di hukum dengan berat," ujar Ihsan Abdullah kepada Republika seusai kegiatan koordinasi antara elemen masyarakat terkait kekerasan seksual terhadap anak di kantor KPAI, Jakarta Pusat, Senin (5/5).

Ia menuturkan hal itu dilakukan karena banyak korban kejahatan seksual yang tidak mempunyai akses untuk mengadukan masalahnya ke pengacara. Pihaknya mengaku perlu pendampingan terhadap korban dan bersepakat Kaukus Masyarakat Peduli Korban Kejahatan seksual untuk menangani khusus dan membantu korban.

Menurutnya, selama ini, penanganan terhadap korban kejahatan seksual hanya sampai tahap mediasi dan tidak mencapai pengadilan. Perlu treatment yang besar terhadap pelaku kejahatan seksual dimana hakim harus menjatuhkan hukuman 15 tahun.

Ia mengatakan proses penanganan pengacara terhadap korban kejahatan seksual baru mulai. Mereka (korban) bisa menghubungi para pengacara dengan mendatangi Kaukus. "Berapa pun pengacara kita siap menangani korban kejahatan seksual," katanya.

Dalam pertemuan yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB, hadir berbagai elemen masyarakat seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komunitas Psikolog, Ormas Muslim, Komunitas Pengacara dan lain-lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement