Senin 05 May 2014 09:47 WIB

Ini Penyelundupan yang Harus Diwaspadai Indonesia

ICW
ICW

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Pemerintah memperketat pengawasan ekspor timah. Ini untuk mencegah penyelundupan ke berbagai negara yang sangat masif hingga saat ini.

"Kegiatan ekspor timah ilegal sudah acap kali terjadi, sayangnya pengawasan dan upaya penegakan hukum seolah tidak berjalan," kata peneliti ICW Firdaus Ilyas, seperti dikutip Antara, kemarin.

Berdasarkan penelusuran ICW, kata Firdaus, total volume ekspor timah ilegal dari tahun 2004 hingga 2013 sebanyak 301.800 metrik ton (MT) dengan nilai penjualan sebesar 4,368 miliar dolar AS atau setara dengan Rp50.121 triliun.

Dari jumlah itu dugaan kerugian negara sebesar 130.752 juta dolar AS. Angka tersebut merupakan kewajiban pembayaran royalti, yakni tiga persen dari 4,368 miliar dolar AS.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Dian Puji Simatupang menilai bahwa seharusnya tata niaga timah diatur dan ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan setingkat Perpres (Peraturan Presiden).

“Secara administrasi dan norma hukumnya memang sudah seharusnya diatur oleh peraturan perundang-undangan setingkat Perpres,” tegas Puji Simatupang.

Hal ini disampaikan Puji Simatupang sehubungan dengan hangatnya pemberitaan seputar karut-marut pengelolaan tata niaga timah akhir-akhir ini. Bursa Komidi dan Derivatif Indonesia (BKDI) yang diberi wewenang penuh oleh Permendag 32/2013 justru dianggap sebagai kartel oleh pengusaha-pengusaha timah kecil dan menengah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement