REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum Universitas Gadjah Mada, Fatahillah, mengatakan, keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan. penyelidikan (SP3) perkara dugaan korupsi izin tambang Konawe Utara, bisa diuji lagi lewat praperadilan. Kejaksaan Agung (Kejagung) juga bisa mengambil-alih perkara ini.
Hal ini disampaikan Fatahillah menanggapi banyaknya pihak yang merasa putusan KPK meng-SP3 kasus dengan tersangka mantan bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman ini, sebagai hal yang aneh. Dikatakannya, penetapan tersangka Aswad Sulaiman, apakah lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) atau bukan. Kalau via OTT masih sangat mungkin SP3. Jadi bisa diuji juga SP3 ini ke praperadilan,” kata Fatahillah.
Selain itu, menurut Fatahillah, jika memang ada bukti-bukti yang memenuhi unsur pidana maka Kejagung boleh mengabil-alih perkara ini. “Jika memang ada bukti-bukti pemenuhan unsurnya boleh saja diambil-alih kejaksaan atau aparat penegak hukum (APH) lain,” jelas Fatahillah.
Pengambil-alihan perkara yang di-SP3 KPK, menurut Fatahillah, tidak menyalahi ketentuan hukum. “Kasus OTT jaksa pun ada yang diambil-alih,” kata dosen UGM ini.