REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Perseroan Terbatas Pupuk Sriwidjaja Palembang mengancam mencoret pengecer pupuk urea di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang terbukti melakukan penyelewengan.
"Jika Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) memang menemukan adanya pengecer pupuk yang terbukti nakal, tentunya kami tidak segan menindak," kata perwakilan Perseroan Terbatas Pupuk Sriwidjaja Palembang (PT Pusri) untuk eks Keresidenan Pati Naryoto menanggapi pernyataan petani dari Kecamatan Sukolilo, Pati, yang menduga adanya penyelewengan pupuk urea, di Pati, Jumat.
Terlebih lagi, kata dia, pelanggaran yang dilakukan pengecer pupuk tersebut hingga menjual pupuk urea ke luar daerah, tentunya pengecer tersebut segera dicoret dari daftar penyalur pupuk.
Sebagai penggantinya, kata dia, kelompok tani setempat bisa ditunjuk sebagai pengecer.
Hal senada juga diungkapkan perwakilan dari PT Petrokimia Gresik Hariyanto. Di mengatakan, "Jika ditemukan adanya indikasi penyelewengan hal penyaluran pupuk yang diproduksi oleh PT Petro, ZA, SP-36, petroganik, dan phonska, silakan dilaporkan kepada produsen." "Kami juga tidak segan menindak karena nantinya juga ada verifikasi penyaluran pupuk tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Setda Pati Ahmad Kurnia mempersilakan sejumlah pihak yang mengetahui adanya pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi untuk melaporkannya.
Petani asal Desa Baturejo, Kecamatan Sukolilo, Pati, Kuraji mengakui banyak petani yang menemukan adanya indikasi penyelewengan dalam hal penyaluran pupuk bersubsidi.
Bahkan, lanjut dia, para petani mengetahui adanya pengalihan pupuk bersubsidi ke luar daerah."Hanya saja, kami tidak berani melapor, terlebih mengabadikannya lewat kamera," ujarnya.
Menurut dia, pelanggaran semacam itu seharusnya ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang, seperti KP3 atau produsen.
Hingga kini, lanjut dia, petani di daerahnya belum bisa melakukan pemupukan pertama meskipun usia tanam tanaman padi sudah berusia lebih dari 15 hari. "Jika terlambat memupuk, tentunya berdampak pada pertumbuhan tanaman menjadi tidak maksimal," ujarnya.
Petani lainnya, Madekur dari Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Pati, mengatakan hal serupa. Bahkan, di desanya ada tanaman yang usianya mencapai 24 hari belum juga bisa melakukan pemupukan.
"Jika alokasinya berkurang, tentunya harus ada solusi ketika di lapangan memang terjadi kelangkaan. Demikian halnya, ketika ada yang melakukan penyelewengan tentu harus ditindak tegas karena merugikan petani," ujarnya.