REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) melaporkan Jakarta International School (JIS) ke Polda Metro Jaya. Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, menduga ada unsur pembiaran yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual pada anak.
Lingkungan pendidikan seharusnya dimaksimalkan untuk proses transformasi ilmu dan bermain. "Bukan malah menjadi tempat terjadinya pidana," jelasnya, saat melapor ke Polda Metro Jaya, Jumat (2/5).
Selain itu, sekolah belum memenuhi persyaratan administrasi, sehingga belum memiliki izin operasional. Hal ini menurutnya bertentangan dengan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pihaknya melaporkan JIS ke Polda Metro terkait unsur pidana dan perdata.
Pihaknya berharap laporan yang dibuatnya membantu proses penyidikan polisi yang kini sedang berlangsung. Arist menyertakan barang bukti berupa laporan dari pihak keluarga korban untuk disampaikan kepada Polda Metro Jaya.
"Bukti lainnya keputusan Kemendikbud yang melarang TK JIS beroperasi," ujar Arist.
Dia menjelaskan ancaman hukuman terhadap JIS berupa penjara 10 tahun dan denda Rp1 milliar, serta denda Rp 200 juta lantaran adanya pembiaran terhadap korban tindak asusila terhadap korban AK.
Arist menuturkan pengelola JIS hanya mengarahkan kesalahan terhadap pelaku yang merupakan pekerja alih daya PT ISS Indonesia. Dia menduga ada pihak lain yang terlibat. Penyidikan diharapkannya harus lebih luas sehingga mengungkap lebih dalam siapa saja yang diduga terlbat.