REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA– Setelah menghadirkan mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani di Pengadilan Tipikor, saksi berikutnya untuk kasus Bank Century adalah mantan Gubernur Bank Indonesia atau Wakil Presiden, Boediono.
Juru bicara wakil presiden, Yopie Hidayat mengatakan hingga saat ini belum ada surat panggilan resmi yang ditujukan kepada Boediono. Tetapi, kalaupun surat itu datang, dipastikan Boediono akan datang memenuhi panggilan pengadilan.
“Yang saya dengar minggu lalu di persidangan, beliau (Boediono) dijadwalkan tanggal 9 Mei. Sampai sekarang memang panggilan resmi belum kami terima, tapi seandainya betul ada panggilan untuk bersaksi pada tanggal 9, kami sudah siap dan sejak awal komitmen Pak Boediono tidak berubah,” katanya, Jumat (2/5).
Ia mengatakan Boediono siap memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan Tipikor untuk kasus Century. Boediono pun berencana akan hadir di persidangan dan berniat memberikan keterangan kepada majelis hakim mengenai duduk perkara pengambilalihan Bank Century yang sebenarnya dan sejelas-jelasnya.
“Ini sesuai dengan komitmen Pak Boediono untuk membantu dan mendukung penegakan hukum di kasus Century yang sudah berulang kali Beliau sampaikan sejak awal masalah ini menjadi kontroversi,” katanya.Esthi Maharani