Kamis 01 May 2014 18:10 WIB

Sikap Jokowi Soal Sistem Outsourcing

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Mansyur Faqih
Joko Widodo
Foto: Republika/ Wihdan
Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu tuntutan buruh pada peringatan Hari Buruh internasional yaitu penghapusan sistem outsourcing atau alih daya. Apa tanggapan capres PDI Perjuangan (PDIP) Joko Widodo (Jokowi) soal tuntutan buruh tersebut?

Jokowi mengatakan, penerapan sistem kerja di Indonesia harus mengacu pada undang-undang yang berlaku. Jika memang peraturan mengatakan bahwa sistem alih daya tak boleh diberlakukan, maka itu yang harus diterapkan.

"Kalau undang-undang mengatur tidak boleh, tapi di lapangan ada, itu enggak bener. Kembali lagi ke aturan," kata pria yang masih menjabat sebagai gubernur DKI Jakarta tersebut, Kamis (1/5).

Di Indonesia, pekerjaan outsourcing telah dihapus kecuali untuk lima jenis pekerjaan. Yaitu jasa kebersihan, keamanan, transportasi, katering dan jasa migas pertambangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement