REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Indonesia menyatakan bahwa Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), kemungkinan tidak membutuhkan tol tengah dalam kota karena sudah menggunakan jalan lingkar.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian PU Indonesia Basuki Hadi Muljono mengatakan, pembahasan tol dalam kota dengan pemerintah Surabaya sudah mulai mengerucut.
“Sudah ada titik temu, mungkin tidak perlu tol tengah kota,” katanya saat dijumpai di Gedung Kementerian Pekerjaan Umum, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (29/4) malam.
Lebih lanjut dia mengatakan, diskusi pemerintah kota (Pemkot) Surabaya dengan Kementerian PU mengalami perkembangan karena jalan lingkar (arteri primer) akan segera selesai.
Saat ini Kementerian PU sedang mengkaji penggunaan jalur lingkar arteri tersebut untuk diadaptasikan dengan memanfaatkan Kawasan Strategis Nasional (KSN) Gerbang Kertasusila yang meliputi Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan.
Pemerintah, diakuinya akan memantau hubungan sistem transportasi antara kota Surabaya dengan KSN Gerbang Kertasusila selama sepekan ini. Pihaknya akan mengevaluasi kapasitas tampungan arus kendaraan dari arah Gerbang Kertasusila ke jalan lingkar (ring road) Surabaya.
Selama sepekan ke depan, Basuki akan mengevaluasi hubungan sistem transportasi antara Kota Surabaya dengan KSN Gerbang Kertasusila. Evaluasi tersebut akan melibatkan Badan Perencanaan Kota, Dirjen Bina Marga, Direktorat Tata Ruang dan Badan Pengatur Jalan Tol. “Kalau masih macet, kami akan diskusikan lagi dengan Kota Surabaya,” katanya.
Jalan lingkar Surabaya merupakan alternatif pengganti tol dalam kota dari Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Risma menolak rencana pembangunan tol tengah kota sehingga proyek yang sudah dirancang sejak tahun 2006 itu tak kunjung direalisasikan.
Basuki mengakui, pembahasan pembangunan tol dalam kota antara pemerintah kota Surabaya dengan Kementerian PU telah mendapat penjelasan langsung dari Pemkot Surabaya melalui Risma yang bertemu dengan Direktorat Jenderal Bina Marga, Direktorat Tata Ruang, Sekretaris Jenderal Kementerian PU dan Badan Pengatur Jalan Tol. “Intinya kami sudah bisa menerima,” katanya.