Rabu 30 Apr 2014 17:05 WIB

Kasus JIS, Ibu Korban Enggan Tersangka Dihukum Mati

Rep: Wahyu Saputra/ Red: Julkifli Marbun
Jakarta International School (JIS).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Jakarta International School (JIS).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Ibu korban AK, kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) Jakarta Selatan kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (30/4) sekitar pukul 13.00 WIB. Ia bermaksud menanyakan perkembangan kasus tersebut.

Di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, ibu korban, Th, melihat para tersangka. Ia mengaku emosi.

"Ya saya emosi, tadi saya melihat mereka di PPA," kata dia, Rabu (30/4).

Th tetap menganggap para tersangka bukanlah manusia. Sekalipun Th mengaku marah, ia tidak mau para tersangka dihukum mati. Ia ingin agar pemerintah menyembuhkan para tersangka agar kembali normal.

"Saya marah tapi saya tidak ingin mereka dihukum mati. Biar mereka dipenjara dan diberikan terapi psikologis agar ketika keluar jadi orang baik,'' kata dia.

Ia menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada hukum. Th percaya hukum di Indonesia bisa melakukan yang terbaik untuk para tersangka.

"Jika melakukan lagi, saya serahkan kepada pemerintah," kata dia.

Kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS) mencuat ketika Ibu korban, Th, melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/1044/III/2014/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 24 Maret 2014 terkait dugaan pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Th melaporkan anaknya berinisial AK (6 tahun) menjadi korban pelecehan seksual di toilet sekolah. Ibu korban, menduga pelaku merupakan petugas kebersihan di sekolah tersebut dan lebih dari dua orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement