Rabu 30 Apr 2014 16:49 WIB

Jaksa Kejati Berkelit Ditanya Status Hukum Anak Syarief Hasan

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Indira Rezkisari
Syarief Hasan
Foto: Antara
Syarief Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkelit saat ditanya mengenai status hukum Direktur Utama PT Rifuel Riefan Avrian. Nama anak Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop) Syarief Hasan itu disebut dalam surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan videotron tahun anggaran 2012.

Kasus dugaan korupsi tersebut sudah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan terdakwa Hendra Saputra. Selepas persidangan Hendra, Rabu (30/4), awak media bertanya kepada jaksa Andri Kurniawan mengenai status hukum Riefan. "Saya tidak punya kewenangan untuk jawab. Tanyakan ke penyidik yah," kata dia.

Andri ditanya dalaw kewenangannya untuk menyusun surat dakwaan. Dalam surat dakwaan Hendra, Riefan dituliskan 'penuntutannya dilakukan secara terpisah'. Namun Andri tidak memberikan penjelasan. "Ya kita lihat saja lah. Kan banyak dakwaan-dakwaan yang lain juga sama kan," ujar dia.

Menurut Andri, Riefan memang pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Untuk sementara ini, ia mengatakan, Riefan masih menjadi saksi. Ia mengatakan jaksa belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Riefan dari penyidik. "Nanti kita tunggu saja dari penyidik apakah nanti SPDP-nya segera dikirim atau bagaimana, saya kan belum menerima SPDP," kata dia.

 

Penasihat Hukum Hendra, Iqbal Tawakkal, heran dengan penyusunan surat dakwaan yang menuliskan Riefan penuntutannya dilakukan secara terpisah apabila jaksa mengatakan belum menerima SPDP. Menurut dia, dengan penulisan penuntutan secara terpisah, status Riefan sudah sebagai tersangka. "Sudah harusnya. Orang sudah jelas didakwaan (Hendra) dia tuntutan terpisah disebutkan," ujar dia.

Andri tidak menyebut status Riefan sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan videotron dengan pagu anggaran senilai Rp 23,5 miliar itu. Saat diminta menjelaskan penyusunan surat dakwaan, ia pun tidak menyebut Riefan sudah menjadi tersangka. "Ya terpisah artinya kan sesuai surat dakwaan, ya bahwa si Riefan ada penuntutannya secara terpisah," kata dia.

Dalam surat dakwaan, Hendra didakwa bersama-sama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Hasnawi Bachtiar, Ketua Tim Penerima Barang Pekerjaan, dan Riefan. Dalam dakwaan, Riefan disebut mengangkat Hendra sebagai Direktur PT Imaji Media, salah satu perusahaan yang akan mengikuti lelang pengadaan videotron. Hendra sebelumnya bekerja sebagai supir dan pesuruh di kantor Riefan. Diduga atas arahan Riefan, Hendra sepakat memenuhi kelengkapan pendirian PT Imaji. Pun mengenai dokumen untuk mengikuti tender videotron.

Dalam proses lelang, ada empat perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran. Selain PT Imaji, ada juga PT Rifuel, PT Divaintan Pitripratama, dan PT Batu Karya Mas. PT Imaji akhirnya menjadi pemenang dengan penawaran senilai Rp 23,410 miliar. Meskipun ada PT Divaintan yang mengajukan penawaran lebih rendah senilai Rp 17,551 miliar.

Namun, dalam surat dakwaan, disebut Hendra bersama PT Imaji tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Hendra kemudian menyerahkan pekerjaan itu pada Riefan yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Rifuel. Padahal, menurut jaksa, penyerahan pekerjaan itu tanpa dilandasi perjanjian kerja sama. Jaksa menilai langkah itu menyalahi ketentuan Pasal 19 ayat 1 huruf b dan Pasal 19 huruf f Peraturan Presiden Nomor 54/2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Meskipun sudah menyerahkan pekerjaan pada perusahaan Riefan, Hendra tetap menerima pembayaran uang muka dari PPK pengadaan senilai Rp 4,682 miliar. Kemudian ada lagi pembayaran kedua senilai Rp 18,728 miliar. Pencairan ini dilakukan karena PPK sudah menyatakan pekerjaan lengkap dan sesuai dengan spesifikasi. Padahal jaksa menyebut hasil pekerjaan itu tidak lengkap dan tidak sesuai spesifikasi.

Dalam surat dakwaan, Hendra disebut memberikan surat kuasa kepada Riefan untuk mengambil uang yang terdapat di dalam rekeningnya. Setelah itu, Hendra disebut menerima bagian duit senilai Rp 19 juta. Hendra kemudian dikatakan melarikan diri ke Samarinda. Dalam surat dakwaan, langkah Hendra itu sesuai kesepakatan dengan Riefan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement