Rabu 30 Apr 2014 15:19 WIB

Politisi: Hanura Sebaiknya Koalisi Dengan PDIP

Dua anak balita mengenakan kaos dan membawa bendera parpol pada kampanye terbuka Partai Hanura di Lapangan Kujon, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/3).
Foto: Antara/Anis Efizudin
Dua anak balita mengenakan kaos dan membawa bendera parpol pada kampanye terbuka Partai Hanura di Lapangan Kujon, Borobudur, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (21/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Ketua DPP Partai Hanura Yuddy Chrisnandi berpandangan partainya sebaiknya memilih bergabung dalam koalisi yang dibangun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengingat perolehan suara yang diperkirakan hanya 5-6 persen.

"Saya berpandangan, mengingat perolehan Hanura sekitar 5-6 persen, lebih tepat Hanura bergabung dengan Koalisi PDIP-Nasdem yang sudah memastikan dapat mengusung capresnya," katanya melalui pesan singkat kepada Antara, Rabu.

Menurut Yuddy, dengan demikian akan terbuka peluang bagi Hanura untuk terlibat dari awal dalam menyusun format pemerintahan ke depan. "Ini pilihan yang rasional bagi kepentingan Hanura ke depan, terlebih bila PDIP memilih JK sebagai capres pendamping Jokowi, Hanura memiliki argumentasi historis untuk berada di dalam barisan koalisi tersebut," katanya.

Ia menyakini, Ketua Umum Partai Hanura Wiranto telah memiliki bekal yang cukup dalam pengambilan keputusan arah koalisi Partai Hanura mengingat pertemuan yang telah dilakukannya dengan para pimpinan politik lainnya.

Sementara itu, skenario pencapresan Wiranto-Harry Tanoe Soedibyo berantakan setelah Hanura diperkirakan hanya meraih 5-6 persen suara, berada di posisi sepuluh, dan dikalahkan pendatang baru Nasional Demokrat yang diperkirakan meraih 6 - 7 persen.

Dalam realitas politik saat ini, baru calon presiden PDIP Joko Widodo (Jokowi) yang secara matematis memegang tiket untuk bisa mencalonkan diri dalam pemilihan presiden setelah menggandeng Nasdem dalam koalisi.

Seperti diatur dalam UU no 42 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pencalonan presiden hanya dapat dilakukan oleh partai politik atau gabungan partai yang memiliki minimal 20 persen kursi di parlemen atau 25 persen dari total suara nasional dalam pemilu legislatif.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement