Rabu 30 Apr 2014 14:42 WIB

Polisi Masih Selidiki Ada Korban Pencabulan Lain

Kekerasan anak
Foto: myhealing.wordpress.com
Kekerasan anak

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG-- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang masih menyelidiki adanya korban lain dari pelaku sodomi bernama Syamsurizal (48 tahun) yang dibekuk warga karena tertangkap tangan saat hendak melakukan pelecehan seksual terhadap tiga remaja yang masih duduk di bangku SMK.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Pelaku sudah tiga kali melakukan sodomi kepada masing-masing korban dan kami masih menyelidiki adanya korban lain," ungkap Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana di Padang, Selasa.

Menurut Wahyu, pelecehan seksual yang dilakukan pria yang bekerja sebagai buruh bangunan tersebut sudah memakan tiga orang korban yakni H (17), AS (16), dan T (15). Aksi pelaku dilakukan di kos-kosan para korban yang terletak di Kecamatan Padang Selatan. Korban dibekuk warga pada Senin (29/4) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Modusnya adalah pelaku mengatakan bahwa korban memiliki penyakit dan pelaku memiliki cara alternatif pengobatan dengan menyodomi korban dan korban juga harus melakukan hal yang sama kepada pelaku," jelas Kapolres.

Pelaku bisa dijerat pasal KUHP tentang Perbuatan Cabul dan UU Perlindungan Anak. Dalam pasal 292 KUHP disebutkan bwah orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Sementara, dalam pasal 82 Undang -Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dipidana penjara selama 15 tahun.

"Saat ini, pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polresta Padang, sedangkan ketiga korban akan kembali diperiksa untuk mendapatkan bukti visum adanya tindak kekerasan," katanya.

Sementara Junius Saputra (27) salah seorang pemuda yang menjaga keamanan di kos-kosan korban menjelaskan perbuatan pelaku diketahui pertama sekali saat korban melapor kepada dirinya telah disodomi. Untuk membuktikan hal tersebut, Junius menyuruh korban untuk memancing pelaku datang ke kos-kosan tersebut.

Saat itu, ia bersama warga langsung menggerebek pelaku namun pelaku berusaha melarikan diri. Karena kesal dengan perbuatan pelaku, warga langsung menghakimi korban dan menggiringnya ke kantor polisi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement