Selasa 29 Apr 2014 21:21 WIB

KPK Supervisi Pengawasan Tambang dan Batubara di Sumsel

Rep: maspril aries/ Red: Muhammad Hafil
Pimpinan KPK Abraham Samad (kiri) dan Zulkarnaen (kanan)
Foto: Antara
Pimpinan KPK Abraham Samad (kiri) dan Zulkarnaen (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- Usaha penambangan batu bara Sumatera Selatan (Sumsel) mendapat perhatian Komisi Pengawasan Korupsi (KPK). Selasa (29/4), bupati dan walikota di Sumsel yang wilayahnya memiliki tambang batu bara menandatangani nota komitmen pengawasan pertambangan mineral dan batu bara yang disaksikan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan Wakil Ketua KPK Zulkarnain dan Inspektur Jendral (Irjen) Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM)Muchtar Husein.

Gubernur Alex Noerdin menyatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memiliki komitmen kuat dalam usaha pemberantasan korupsi khususnya di sektor pertambangan. “Untuk acara ini saya mengundang kepala daerah bupati dan walikota untuk dapat hadir dalam kegiatan kegiatan koordinasi dan supervisi atas pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara tanpa berwakil,” katanya.

Walau sudah diundang masih saja ada bupati yang tidak hadir. Kepada bupati dan walikota yang hadir langsung, Gubernur Sumsel memberikan apresiasi. “Pada hari saya sengaja hadir padahal pada hari yang sama ada rapat seluruh gubernur se-Indonesia dengan Presiden pada rapat kabinet di Istana Negara. Saya meminta izin dan memilih untuk diwakilkan oleh wakil gubernur mengingat acara ini menjadi komitmen bersama dalam usaha pemberantasan korupsi,” ujar Alex Noerdin.

Di hadapan Wakil Ketua KPK, Alex Noerdin menjelaskan, di Sumatera Selatan saat ini di 17 kabupaten dan kota ada sembilan KP batu bara PKP2B  (perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara) dan satu izin dari  Kementrian ESDM. “Kemudian ada 281 izin usaha pertambangan atau IUP, sembilan IUP diterbitkan gubernur dan 272 IUP yang diterbitkan oleh bupati dan walikota,” katanya. 

Menurut Wakil ketua KPK Zulkarnain, dari hasil temuan yang ada, perlu  pengkajian mengenai tata kelola minerba. “KPK akan akan koordinasi dengan kementrian lembaga di tingkat pusat. Masalah izin pertambangan minerba di pemerintah pusat adalah kontrak karya dan dan PKP2B. Yang didaerah adalah IUP yang dikeluarkan bupati, walikota dan gubernur.”

Menurut  Irjen ESDM Muchtar Husein, saat ini masih ada potensi produksi batu bara yang tidak teridentifikasi.  Dari data  APBI (Asosiasi Produsen Batu bara terdapat selisih perhitungan pada tahun 2012. 

“Data BPS mencatat ekspor 384,4 juta ton dan konsumsi domestik  67.5 juta ton dengan total 451.9 juta. Data Kementerian ESDM dan perusahaan publik, PKP2B profuksinya 261,4 juta ton serta IUP sebanyak 134,2 juta total produksi 395,6 juta. Ada potensi produksi batu bara tidak teridentifikasi sebanyak 56,3 juta ton,” katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement