Selasa 29 Apr 2014 16:34 WIB

Marty Prihatin Mesir Hukum Mati 683 Warganya

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Indonesia menyatakan prihatin atas putusan pengadilan Mesir yang pada Senin (28/4) menjatuhkan hukuman mati terhadap 683 orang, termasuk pemimpin Ikhawanul Muslimin, Mohamed Badie, dan terhadap ratusan warga Mesir lainnya pada Maret lalu.

"Tanpa sama sekali bermaksud untuk campur tangan urusan dalam negeri Mesir, kami prihatin dengan berita tentang keputusan hukuman mati terhadap 683 orang pada tanggal 28 April 2014 dan sebelumnya pada bulan Maret 2014 yang lalu," demikian dinyatakan Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa melalui surat elektronik, Selasa, dalam menanggapi perkembangan di Mesir.

Seperti dilaporkan berbagai media internasional, pengadilan Mesir dalam persidangan yang berlangsung Senin menjatuhkan hukuman mati terhadap Mohamed Badie dan 682 orang lainnya.

Putusan hukuman mati itu merupakan pertama kalinya yang diterima Badie --pemimpin spiritual Ikhwanul Muslimin-- setelah ia beberapa kali menghadapi peradilan atas berbagai dakwaan bersama presiden terguling Mesir, Mohammad Moursi, serta para pemimpin Ikhwanul Muslimin lainnya.

Pengadilan yang sama juga mengubah hukuman bagi 492 dari 529 orang yang dikenai hukuman mati pada Maret lalu menjadi sebagian besar hukuman penjara seumur hidup.

Putusan hukuman-hukuman mati itu telah mengundang tanggapan dan kritik dari dunia internasional.

Menlu Marty memperingatkan agar jangan sampai terjadi pelanggaran aturan universal ataupun hak asasi manusia terkait penjatuhan hukuman-hukuman mati itu oleh Mesir.

"Indonesia sungguh berharap agar proses penegakan hukum tetap bertumpu pada tata nilai dan kaidah-kaidah yang bersifat universal, termasuk dihormatinya azas praduga tidak bersalah dan pemenuhan hak-hak terdakwa dalam proses pengadilan," katanya.

Menlu menyatakan harapan agar Mesir bersikap bijak dalam membuat berbagai keputusan.

"Sebagai negara yang juga telah mengalami proses transisi ke arah demokrasi, Indonesia tentu menyadari bahwa situasinya memang sangat kompleks dan tidak sederhana.

Sungguhpun demikian, kami percaya dan berharap pemerintah Mesir dapat mengatasinya dengan baik, berdasarkan kepentingan dan aspirasi bangsa Mesir sendiri," ujar Marty.

Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Ban Ki-moon pada Senin menyatakan terkejut atas dikeluarkannya keputusan hukuman mati secara massal di Mesir.

"Putusan-putusan yang secara jelas tampak tidak memenuhi standar persidangan yang adil, terutama yang berujung pada hukuman mati, kemungkinan akan mengganggu peluang stabilitas jangka panjang," kata juru bicara Ban Ki-moon dalam sebuah pernyataan.

Vonis-vonis itu itu sendiri dijatuhkan atas berbagai dakwaan, termasuk keanggotaan dalam sebuah organisasi terlarang (Ikhawanul Muslim), tindakan penghasutan terjadinya kekerasan, perusakan, perkumpulan terlarang serta terbunuhnya seorang polisi.

Semua dakwaan itu berkaitan dengan peristiwa-peristiwa yang terjadi pada Agustus 2013 setelah pemerintahan Presiden Mohammed Mursi digulingkan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement