REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sudah dua pekan Polda Metro Jaya memeriksa secara intensif para tersangka kasus pelecehan seksual di Jakarta International School (JIS). Dua pekan itu pula wajah mereka belum diketahui publik. Sehingga membuat publik bertanya-tanya seperti apa wajah mereka?
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie menjelaskan, ditutupnya wajah para pelaku tindak pidana yang sedang diproses kepolisian memang sudah masuk dalam prosedur penyidikan di kepolisian.
Selain itu, ia mengaku, sudah sesuai amanah Undang Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Itukan hak asasi manusia, seharusnya namanya juga diinisialkan. Makannya saya selalu menyampaikan inisial," kataya saat dihubungi Republika, Selasa (29/4).
Pada saatnya kata Ronny wajah kelima tersangka seperti Agun Iskandar, Virgiawan Amin alias Awan, Afrischa Setyani, Syahrial, dan Zainal Abidin akan diperlihatkan ke pudlik. "Ketika prosesnya sudah masuk di pangadilan saat disidangkan," ujarnya.
Sebelum polisi membuka wajah para tersangka ke publik, Sompie menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu akan meminta izin kepada yang bersangkutan. Sebab, ia mengaku, pihaknya menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Jadi kata Ronny, sudah seharusnya tersangka yang kasusnya belum naik kepengadilan wajahnya ditutupi.
"Semua kasus pidana yang ditangani Polri selalu tidak menunjukan wajah tersangka itu pada publik, kecuali mereka (tersangka) berkenan. Tapi kan kawan-kawan minta," katanya.