Senin 28 Apr 2014 21:15 WIB

Ada-Ada Saja, Anas Minta Namanya Diganti

Rep: Irfan Fitrat/ Red: A.Syalaby Ichsan
  Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menunjukkan laporan kampanye SBY saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (28/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menunjukkan laporan kampanye SBY saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (28/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anas Urbaningrum mengindikasikan berkas perkaranya di tahap penyidikan hampir rampung atau P-21. Berkas itu akan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk kemudian jaksa menyusun surat dakwaan.

"Kalau jadwal mestinya tanggal 9 Mei itu sudah P-21. Saya lupa jurusan mana itu P-21. Kalau P-19 tahu saya," ujar Anas, selepas menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Hambalang dan atau proyek lainnya itu. Ia masih berkelakar saat menjawab pertanyaan dari awak media.

Saat ditanya kesiapan lahir batinnya menghadapi proses persidangan, Anas pun menjawabnya dengan santai dan canda. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu malah kembali melontarkan pernyataan yang membuat awak media bertanya-tanya mengenai pemeriksaannya kali ini.

"Melengkapi-melengkapi lah. Tapi tadi saya minta koreksi BAP (Berita Acara Pemeriksaan) kemarin. Tapi tidak dikabulkan oleh penyidik," kata dia.

Keterangan apa yang hendak diubah Anas sehingga dia meminta penyidik untuk mengoreksinya. Awak media pun menanyakan poin keterangan itu.

"Saya minta dikoreksi nama saya. Tapi gak dibolehkan," ujar dia. Apakah ada kesalahan penulisan? "Bukan. Nama saya diganti nama yang lain. Gak boleh katanya," ujar mantan anggota DPR RI itu, sambil tersenyum.

Anas dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya sejak Februari tahun lalu.

Dia diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pengembangannya, Anas kemudian menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Anas diduga melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan atau Pasal 3 Ayat 1 dan atau Pasal 6 Ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement