Senin 28 Apr 2014 20:33 WIB

Pelaku Pedofilia Tak Boleh Dapat Keringanan Hukum

Jakarta International School (JIS).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Jakarta International School (JIS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Departemen Ilmu Keluarga dan Konsumen, Fakultas Ekologi Manusia IPB, Dr. Dwi Hastuti menyatakan pelecehan seksual terhadap anak-anak harus dinyatakan sebagai kejahatan tingkat berat. Itu karena dampaknya yang bisa mengakibatkan kerusakan permanen pada kepribadian dan pola pikir korban ketika dewasa. 

Menurut Dwi perilaku seksual pedophilia merupakan penyakit kejiwaan yang merusak. Ada beberapa hal mendorong pelaku melakukannya. Salah satunya karena pernah mengalami hal sama, yakni pelaku pernah menjadi korban. Alasan lain, pelaku merasa perbuatan tersebut bukan perzinahan dan bukan dosa karena dilakukan kepada anak kecil.

Namun dalih-dalih itu, lanjut Dwi, tak lantas membuat pelaku boleh mendapatkan keringanan hukuman. "Hal ini karena pelaku seluruhnya adalah orang dewasa dan bukan anak anak, sehingga setiap perbuatan kriminal orang dewasa harus diberikan konsekuensi hukuman sebagai layaknya orang dewasa," kata pakar perkembangan anak ini seperti dikutip dari keterangan pers diterima ROL, Senin (28/4).

Terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi secara bekerja sama dan berulang-ulang, Dwi melihat ada beberapa faktor yang menyebabkan itu bisa terjadi. Salah satunya, minimnya pengawasan terhadap anak-anak di sekolah, terutama saat pukul 10-11.00 WIB dimana anak anak tersebut sedang istirahat.

Hal lain, yakni pelaku merasa sangat aman melakukan perbuatan bejat tersebut. "Diduga karena tidak ada perubahan perilaku pada korban (korban diam) maka pelaku merasa korban tidak keberatan dengan perbuatannya tersebut," ungkap Dwi. "Hal ini sangat keliru karena anak kecil memang belum mengerti tentang konsep benar dan salah."

Dwi juga menyinggung soal jarak toilet yang terlalu jauh buat anak usia dini dan harus ditempuh dengan berjalan kaki cukup lama.  "Padahal toilet untuk anak anak selayaknya berada dalam jangkauan pengawasan guru, pendamping guru, asisten guru atau tutor di kelas," kata dia.    

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement