REPUBLIKA.CO.ID, MUNTOK -- Kepolisian Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Barat, menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga menjadi penjual judi jenis toto gelap di Muntok.
"Penangkapan tersangka kami lakukan pada Minggu (27/4) sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Tanjung Ular, Desa Air Putih, Kecamatan Muntok, berdasarkan laporan warga," ujar Kepala Polres Bangka Barat AKBP Djoko Purnomo melalui Kepala Satreskrim AKP Johan Wahyudi di Muntok, Senin.
Ia menjelaskan IRT yang diduga sebagai penjual toto gelap tersebut berinisial Ml (45), warga desa setempat.
"Pada penangkapan itu, kami juga mengamankan barang bukti dari pelaku, yaitu 23 lembar rekap kertas shio toto gelap, lima buah buku rekap shio, tiga unit telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp1.497.000," kata dia.
Kronologi penangkapan terhadap pelaku, mulai saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang perempuan yang diduga sebagai bandar judi jenis toto gelap.
Setelah mendapatkan laporan itu, katanya, polisi segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang diikuti dengan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku.
"Pada saat penggeledahan di rumah pelaku, kami temukan sejumlah barang bukti tersebut yang terletak di atas meja ruang tamu dan di atas lemari baju, serta uang di dalam laci dan dompet yang dicurigai dari hasil perjudian," kata dia.
Setelah penangkapan tersebut, kata dia, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Babar untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Ia menerangkan kejadian itu sesuai dengan laporan polisi Nomor LP/A-149/IV/2014/BABEL/RES BABAR tertanggal 27 April 2014.
"Saat ini, pelaku masih dalam tahap penyidikan untuk pengembangan kasus, kami harapkan peran masyarakat seperti ini terus berlanjut untuk mewujudkan situasi kamtibmas wilayah Bangka Barat tetap kondusif," kata dia.