REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tujuh pelaku penganiayaan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran yang mengakibatkan salah satu korbannya meninggal dunia, Dimas Dikita Handoko (18), resmi dikeluarkan. "Tujuh orang pelaku dikeluarkan dari STIP," kata Ketua STIP Rudiana saat konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (28/4).
Rudiana mengatakan ketujuhnya resmi dikeluarkan secara lisan, untuk mekanisme prosedurnya, dilakukan sidang senat terlebih dahulu dan tertera dalam bentuk SK. "Kita sudah secara resmi mengeluarkan, proses formalnya menyusul," katanya.
Ketujuh pelaku tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Metro Jakarta Utara. "Tersangka yang menganiaya menyebabkan meninggal dunia sebanyak tiga orang dan tersangka yang mengakibatkan luka berat empat orang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto.
Polisi menetapkan tiga tersangka penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia yakni AG, FC dan AD, sedangkan empat tersangka yang mengakibatkan luka berat, yaitu ST, WD, DW dan AR. Selain Dimas, Rikwanto mengungkapkan para tersangka menganiaya enam korban yang merupakan adik angkatan di STIP, yaitu Marvin Janatan, Sidik Permana, Deni Hutabarat, Fahrurozi Siregar, Arif Permana dan M Imansa Marpaung.