Sabtu 26 Apr 2014 03:19 WIB

Pengamat: Pelaku Kekerasan Seksual Anak Harus Dihukum Pasal Akomodasi

Rep: Dyah Ratna Meta Novi/ Red: Bilal Ramadhan
Jakarta International School (JIS).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Jakarta International School (JIS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Guru Besar Bidang Hukum Universitas Pancasila,  Ade Saptomo mengatakan, para pelaku kekerasan seksual pada anak, harus dihukum dengan pasal yang mengakomodasi perasan masyarakat  Indonesia.

"Kasus kekerasan seksual di TK JIS ini tentu sangat mencederai perasaan masyarakat Indonesia, apalagi disebutkan ada korban baru lagi. Makanya pemerintah harus membuat pasal yang mengakomodasi perasan masyarakat  Indonesia untuk menghukum pelaku kekerasan seksual," kata Ade dalam acara Seminar Internasional di Universitas Pancasila, Jumat, (25/4).

Menurut Ade, dalam Undang-undang Perlindungan Anak, perlu dibuka kembali lembaran pasal-pasalnya. Apakah pasal itu sudah mengakomodasi luka yang dirasakan masyarakat. Pasal-pasal dalam  dalam Undang-undang Perlindungan Anak harus diberi  bobot berdasarkan kasus-kasus yang terjadi di lapangan. "Pasal jangan mengadopsi dari pasal di Barat," kata Ade.

Pasal, terang Ade, harus dibuat berdasarkan kondisi sosial dan budaya warga negara Indonesia. Atas dasar itu hukuman pelecehan seksual  baru maksimal. "Pelecehan seksual di Indonesi  dan barat itu  beda. Kalau bagi warga Indonesia buka baju saja sudah dianggap tidak sopan, apalagi melakukan pelecehan seksual, makanya hukuman di Indonesai jauh lebih berat," ujar Ade.

Tokoh-tokoh masyarakat Indonesia ini, terang Ade, yang bisa mendorong agar pasal memberikan hukuman yang maksimal kepada pelaku kekerasan seksual. Sebab mereka ini merupakan  penjaga nilai moral yang hidup di masyarajat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement