REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Guru Besar Bidang Hukum Universitas Pancasila, Ade Saptomo mengatakan, para pelaku kekerasan seksual pada anak, harus dihukum dengan pasal yang mengakomodasi perasan masyarakat Indonesia.
"Kasus kekerasan seksual di TK JIS ini tentu sangat mencederai perasaan masyarakat Indonesia, apalagi disebutkan ada korban baru lagi. Makanya pemerintah harus membuat pasal yang mengakomodasi perasan masyarakat Indonesia untuk menghukum pelaku kekerasan seksual," kata Ade dalam acara Seminar Internasional di Universitas Pancasila, Jumat, (25/4).
Menurut Ade, dalam Undang-undang Perlindungan Anak, perlu dibuka kembali lembaran pasal-pasalnya. Apakah pasal itu sudah mengakomodasi luka yang dirasakan masyarakat. Pasal-pasal dalam dalam Undang-undang Perlindungan Anak harus diberi bobot berdasarkan kasus-kasus yang terjadi di lapangan. "Pasal jangan mengadopsi dari pasal di Barat," kata Ade.
Pasal, terang Ade, harus dibuat berdasarkan kondisi sosial dan budaya warga negara Indonesia. Atas dasar itu hukuman pelecehan seksual baru maksimal. "Pelecehan seksual di Indonesi dan barat itu beda. Kalau bagi warga Indonesia buka baju saja sudah dianggap tidak sopan, apalagi melakukan pelecehan seksual, makanya hukuman di Indonesai jauh lebih berat," ujar Ade.
Tokoh-tokoh masyarakat Indonesia ini, terang Ade, yang bisa mendorong agar pasal memberikan hukuman yang maksimal kepada pelaku kekerasan seksual. Sebab mereka ini merupakan penjaga nilai moral yang hidup di masyarajat.