Jumat 25 Apr 2014 21:24 WIB

Panwaslu Dalami Caleg Manfaatkan Program Pemerintah

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) (ilustrasi)
Foto: Antara
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI-- Panwaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, memanggil beberapa orang saksi terlapor kasus pelanggaran oleh caleg yang diduga memanfaatkan program pemerintah berupa bantuan jaring/belat.

Salah satu caleg DPRD Provinsi Jambi Hj N diduga telah memanfaatkan pembagian jaring kepada nelayan untuk mendulang suara.

Anggota Divisi Pengawasan Panwaslu Tanjung Jabung Barat Erwantoni ketika dikonfirmasi, Jumat mengatakan, kedua saksi terlapor yang dipanggil adalah Yunus, staf Pelabuahan Pendaratan Perikanan Kualatungkal, dan Iwan sebagai pihak rekanan pengadaan barang.

Keduanya mengaku tidak pernah menerima dan memberikan bantuan ini untuk kepentingan salah satu caleg yang diberitakan. Saat penyerahan bantuan tersebut, kepada Panwaslu mereka mengaku tidak tahu menahu soal adanya contoh surat suara dengan foto caleg di dalam barang tersebut.

Menurut Yunus, kata, saat serah terima jaring dan blat dihadiri dan disaksikan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Tanjung Jabung Barat Husaini, PPK dan konsultan pengawas, semuanya masih dalam keadaan bersegel dan tertutup rapat.

"Saya memberikan bantuan itu sesuai dengan data dan daftar kelompok nelayan penerima," katanya.

Selain itu, bantuan ini juga diberikan sesuai dengan kebutuhan para kelompok nelayan, dan tidak sama jumlahnya, sebab masing-masing kelompok ini tidak sama anggotanya. Sedangkan Joko yang didampingi Erwantoni, ketika ditanyakan adanya kasus ini mengatakan, kalau terkait dengan keterangan para saksi terlapor ini, pihaknya akan mempelajarinya dulu sampai batas waktu yang ditentukan pihak Gapkumdu.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement