REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH-- Konsorsium Pemilu Bersih Aceh (KPBA) menilai pelaksanaan Pemilu Legislatif 9 April 2014 di Provinsi Aceh terindikasi sarat kecurangan. "Pemilu Legislatif di Aceh curang. Indikasi kecurangan tidak hanya dilakukan partai politik, tapi juga penyelenggara, mulai level terbawah hingga tingkat provinsi," kata juru bicara KPBA Agusta Mukhtar di Banda Aceh, Jumat.
Menurut dia, kecurangan dilakukan secara tersistematis dan terorganisir. Dugaan kecurangan juga dilakukan secara bersama-sama mulai penyelenggara terbawah hingga level tertinggi atau tingkat provinsi. Kecurangan, lanjut dia, dilakukan seperti menggelembungkan suara calon ataupun partai tertentu. Kebanyakan dugaan kecurangan diarahkan Partai Aceh, Partai Gerindra termasuk caleg dari kedua partai tersebut.
"Begitu juga penyelenggara, tidak sedikit yang mengarahkan untuk memenangkan Partai Aceh. Penyelenggara yang curang ini mulai dari PPS, PPK, hingga komisioner Komisi Independen Pemilihan atau KIP kabupaten/kota maupun provinsi," tandas dia.
Selain itu, sebut dia, KPBA juga mendata 17 penolakan pemilu yang tersebar di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh. Penolakan itu dilakukan karena Pemilu Legislatif di Aceh berlangsung curang. Adapun penolakan pemilu itu seperti di Kota Sabang, sejumlah partai menemukan kejanggalan, pelanggaran, dan penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara pemilu.
Kemudian, penolakan pemilu di Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Lhokseumawe, Bener Meriah, Aceh Timur, Kota Langsa, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Tengah, Aceh Utara, Aceh Tenggara, Aceh Barat Daya, dan Banda Aceh. "Berdasarkan temuan kami, kecurangan terjadi di hampir semua kabupaten/kota di Aceh. Kecurangan Pemilu 2014 lebih parah dari Pemilu 2009. Ini yang kami sesalkan," tukas Agusta Mukhtar.
Seperti di Aceh Timur, papar dia, KPBA berhasil mendapatkan rekaman suara Muzakir Manaf yang juga Ketua DPA Partai Aceh dan Wakil Gubernur Aceh ketika bertemu dengan jajaran komisioner KIP Aceh Timur. Dalam rekaman itu, sebut Agusta Mukhtar, Muzakir Manaf mengarahkan agar komisioner KIP Aceh Timur dan jajarannya memenangkan Partai Aceh pada pemilu 9 April 2014.
"Rekaman ini terjadi sebelum Ketua KIP Aceh Timur Ismail ditangkap polisi. Yang bersangkutan ditangkap polisi karena membawa surat suara dan kotak suara di luar prosedur sehari sebelum hari pencoblosan," kata dia.
Terkait berbagai kecurangan pemilu tersebut, Agusta Mukhtar menegaskan KPBA mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan upaya penegakan hukum terhadap kecurangan penyelenggara pemilu.
"Kami juga mendukung partai politik menolak hasil Pemilu Legislatif dan melakukan upaya hukum serta mendesak Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu menyelesaikan semua kecurangan pemilu secepatnya," demikian Agusta Mukhtar.