REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG-- Saksi dari Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Tengah menolak menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu anggota DPR RI tingkat provinsi setempat untuk daerah pemilihan X Jateng.
"Penolakan penandatanganan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilu ini dilatarbelakangi oleh temuan-temuan yang kami kumpulkan beberapa hari lalu," kata Saiful Hadi selaku salah seorang saksi dari DPD PDIP Jateng di kantor KPU Jawa Tengah di Semarang, Jumat petang.
Ia mengungkapkan, beberapa masalah yang menyebabkan DPD PDIP Jateng menolak menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk dapil X Jateng itu antara lain, formulir C-1 yang diterima dan dikumpulkan di DPD banyak yang sudah ditandatangani lengkap oleh saksi serta petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara tapi tidak ada isinya.
"Permasalahannya, jika seorang saksi membawa C-1 yang tidak ada isinya, sementara sudah lengkap dengan tanda tangan berarti kami tidak tahu apakah isinya valid atau tidak. Jika muncul rekapan kami juga tidak bisa meyakini apakah sesuai dengan hasil di TPS masing-masing atau tidak," ujarnya.
Temuan yang lain, kata dia, di Kabupaten Pekalongan ditemukan suara sah yang tercantum di C-1 dengan yang tertera di D-1 banyak yang berbeda jumlahnya. "Sebagai contoh, di TPS 02 dan 04 Desa Kaliboga, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan, jumlah suara salah satu parpol berbeda antara di C-1 dan D-1, Bahkan di TPS 01, 05, 07 Desa Domyang terdapat selisih 186 suara," katanya.
Menurut dia, adanya selisih jumlah suara tersebut memungkinkan mempengarui perolehan suara PDIP untuk tingkat DPR RI. Terkait dengan penolakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk dapil X Jateng tersebut DPD PDIP setempat melayangkan surat resmi bernomor 1946/EX/DPD/IV/2014 tertanggal 24 April 2014 ke Badan Pengawas Pemilu Jawa Tengah.
Surat yang ditandatangani Ketua DPD PDIP Jateng Heru Sudjatmoko dan Sekretaris DPD PDIP Agustina Wilujeng itu berisi keberatan atas pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014 di Kabupaten Pekalongan karena ditemukannya bukti-bukti dugaan terjadinya kecurangan.
Dalam surat tersebut, DPD PDIP Jateng minta Bawaslu Jateng untuk memberikan rekomendasi kepada KPU setempat agar melakukan penghitungan ulang di seluruh TPS di Kabupaten Pekalongan demi terciptanya pemilu yang bersih dan adil.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Jateng Joko Purnomo saat dikonfirmasi mengaku segera menindaklanjuti dan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Jawa Tengah guna kepentingan klarifikasi. "Kalau hasil klarifikasi yang kami lakukan di lapangan itu benar maka ada mekanisme untuk menyelesaikannya dan jika nanti ada gugatan yang menyatakan keputusan lain maka itu bisa diubah," ujarnya.