REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan pembayaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2014 dan pelunasan kekurangan bayar Tunjangan Profesi Guru 2010-2013 sudah mulai disalurkan per triwulan.
Pembayaran TPG untuk guru pegawai negeri sipil (PNS) maupun bukan PNS sudah bisa dicairkan karena telah melewati proses audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Februari 2014.
"Arahan presiden tunjangan profesi guru harus segera dilunasi tapi dengan dilakukan audit lebih dulu. Lalu audit oleh BPKP rampung Februari 2014 dengan kekurangan pembayaran (TPG 2010-2013) sekitar Rp6 triliun," kata Nuh saat memberi keterangan pers di kantor Kemendikbud, di Jakarta, Jumat.
Setelah keluar hasil audit BPKP, lanjut Nuh, Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan Nomor 61/PMK.07/2014 tanggal 3 April 2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2014 soal alokasi TPG guru PNS daerah tahun 2014, kekurangan pembayaran TPG tahun 2010-2013, dan sisa dana TPG PNS daerah di rekening Kas Umum Daerah.
"Penyaluran dilakukan per triwulan. Penyaluran triwulan I paling lambat April 2014, triwulan II paling lambat Juli 2014, triwulan III paling lambat Oktober 2014 dan triwulan IV paling lambat Desember 2014," jelas Nuh.
"Utang piutang tunjangan tahun 2010-2013 dicairkan pada triwulan I, makanya dana di triwulan tersebut lebih besar. Dan khusus DKI Jakarta, penyaluran lewat provinsi, tidak seperti daerah lainnya lewat kabupaten atau kota," katanta menambahkan.
Nuh mengatakan total alokasi untuk pembayaran tunjangan profesi guru PNS sebesar Rp56,14 triliun dengan rincian kebutuhan reguler tahun 2014 sebesar Rp57,90 triliun ditambah dengan kurang bayar di 122 daerah sebesar Rp598 miliar dikurangi sisa kas pada 355 daerah Rp2,36 triliun.
Ia menambahkan pada 24 April 2014 sudah mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia agar segera membayar TPG PNS daerah triwulan I dan kurang bayar tahun 2010-2013 paling lambat tanggal 30 April 2014 serta melaporkan pembayaran tersebut kepada menteri keuangan paling lambat 5 Mei 2014 dengan tembusan menteri pendidikan dan kebudayaan serta menteri dalam negeri.
"Tidak ada alasan bagi provinsi dan kabupaten untuk tidak menyalurkan. Sekarang kami umumkan supaya khalayak tahu jangan sampai guru di pingpong," ujar Nuh.