Jumat 25 Apr 2014 14:28 WIB

KPK Cegah 5 Orang Terkait Kasus e-KTP

Wamenkumham Denny Indrayana saat akan melakukan jumpa pers di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin (27/8).
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Wamenkumham Denny Indrayana saat akan melakukan jumpa pers di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Senin (27/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang dalam penyidikan kasus KTP elektronik atau e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pencegahan ini diterbitkan sejak 24 April 2014.

"Menginfokan pencegahan dari KPK, berdasarkan Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-358/01/04/2014 tertanggal 24/04/2014 tentang pelarangan bepergian ke luar negeri," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana dalam pesan singkat kepada ROL, Jumat (24/4).

Lima orang yang dicegah ke luar negeri adalah Sugiharto dan Irman yang merupakan PNS di Kemendagri. Selain itu ada Isnu Edhi Wijaya yang merupakan mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Indonesia. Kemudian ada Dirut PT Quadra Solusion Anang Sugiana dan Andi Agustinus sebagai wiraswasta.

Tindakan larangan ke luar negeri ini, lanjutnya, karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia diperlukan dalam rangka kelancaran proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara nasional tahun 2011-2012 di Kemendagri. Tersangka dalam kasus ini adalah Sugiharto selaku PPK Ditjen Dukcapil kemendagri.

"Keputusan ini berlaku enam bulan ke depan," tegas Denny.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement