Rabu 14 Dec 2016 11:33 WIB

KPK Periksa Teguh Juwarno dalam Kasus KTP-el

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Teguh Juwarno
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Teguh Juwarno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini memeriksa anggota DPR RI dari fraksi PAN Teguh Juwarno terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012. Teguh sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

Adapun Teguh telah hadir memenuhi panggilan KPK pada Rabu (14/12) pagi, setelah pada panggilan pertama pada Kamis (8/12) lalu berhalangan hadir. "Saya dipanggil sebagai saksi untuk kasus dugaan tipikor korupsi e-KTP tahun 2011-2012," kata Teguh di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Rabu (14/12).

Ia menuturkan, pemanggilan KPK terhadap dirinya berkaitan jabatan ia sebelumnya saat menjadi Wakil Ketua Komisi II DPR RI pada tahun 2009-2010. Saat itu, kata dia proses pembahasan proyek e-KTP belum detail hingga proses penganggaran.

Ia juga membantah jika dirinya disebut terlibat ikut menikmati aliran korupsi proyek senilai Rp6 Triliun tersebut. Sebagaimana disebutkan saksi Muhammad Nazarudin bahwa sejumlah anggota Komisi II turut menikmati uang hasil proyek tersebut.

"Saya enggak tahu sama sekali apalagi Nazaruddin bilangnya tahun 2011, saya udah nggak di Komisi II saat itu," kata Teguh.

Selain Teguh, anggota Komisi II DPR Arief Wibiwi juga diketahui hadir ke Gedung KPK pada Rabu (14/12). Arief mengaku datang untuk mengkonfirmasi surat pemanggilan KPK pada Selasa (13/12) kemarin yang baru diketahuinya pada malam hari. Sebelumnya pada pemanggilan pertama, Arif juga berhalangan hadir karena sakit.

"Saya ke sini untuk mengonfirmasi kalau kemarin saya tidak datang bukan karena saya tidak mau datang tapi karena saya tidak memiliki informasi mengenai hari kemari. Tadi diumumkan nanti saya akan diberitahukan kemudian kapan saya diperiksa," kata Arif.

Sebelumnya, Nazaruddin yang merupakan saksi yang membongkar kasus tersebut menyebut sejumlah pihak terlibat selain dua tersangka yang telah ditetapkan KPK, Irman dan Sugiharto selaku pejabat di Kemendagri.

Di antaranya mantan Mendagri Gamawan Fauzi dan mantan Ketua DPR Setya Novanto, Anas Urbaningrum, pimpinan Badan Anggaran DPR, yakni Melchias Markus Mekeng, Mirwan Amir dan Olly Dondokambey, serta pimpinan Komisi II DPR antara lain, Arief Wibowo dan Ganjar Pranowo, Chairuman Harahap.

Diketahui, KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tersebut. Dalam pengadaan proyek bernilai Rp 6 triliun itu, negara diduga mengalami kerugian Rp 2 triliun. KPK pun mengaku terus mendalami aliran dana uang haram tersebut ke sejumlah pihak.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua tersangka yakni Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan Sugiharto yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Irman diduga melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Sugiharto yang pernah menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement