Jumat 25 Apr 2014 14:03 WIB

Polisi Akan Tetapkan Tersangka Baru Kasus JIS, Siapa Saja?

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Bilal Ramadhan
Jakarta International School (JIS).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Jakarta International School (JIS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dari Unit PPA Direktorat Kriminal Umum terus melakukan pengembangan kasus pelecehan seksual anak di Jakarta International School (JIS). 28 orang petugas kebersihan outsourchingdari PT ISS diperiksa kesehatannya di RS Porli Kramat Jati.

Pemeriksaan dilakukan untuk mencari tersangka baru kasus pelecehan ini. Direktorat Kriminal Umum sudah mengindikasikan dua calon tersangka yang setelah diperiksa terkena herpes. Tidak hanya itu, polisi akan menetapkan tersangka baru kasus tersebut.

''Ada satu lagi yang akan kita tetapkan sebagai tersangka, jenis kelaminnya perempuan, mungkin hari ini akan kita tetapkan tersangka. Perempuan itu termasuk yang 28 orang diperiksa,'' kata Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Heru Pranoto, Jumat (25/4).

Namun, Heru belum ingin menyebut ciri, inisial atau riwayat pemeriksaan perempuan tersebut. Heru meminta agar masyarakat bersabar menanti keluarnya nama tersangka baru tersebut. Untuk dua orang yang terkena herpes setelah diperiksa kesehatannya, menjadi calon kuat tersangka.

''Dua orang laki-laki terindikasi herpes kemungkinan akan menjadi tersangka dua-duanya tapi setelah kita dalami hasil lab,'' kata Heru.

Agun dan Firjiawan sudah menjadi tersangka sebelumnya. Keduanya dijadikan tersangka setelah polisi mendapatkan hasil uji labaratorium adanya kesamaan bakteri dua orang tersebut di anus korban. Keduanya terjangkiti herpes dan korban pun terkena herpes.

Kasus ini mencuat setelah seorang murid sekolah di taman kanak-kanak JIS, Jakarta Selatan, berinisial AK (6 tahun) menjadi korban pelecehan seksual di toilet sekolah. Ibu korban, menduga pelaku merupakan petugas kebersihan di sekolah tersebut dan lebih dari dua orang.

Ibu korban, T, melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/1044/III/2014/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 24 Maret 2014 terkait dugaan pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement