REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta Jakarta Internasional School (JIS) mau bertanggungjawab atas kekerasan seksual terhadap siswanya yang terjadi di lingkungan sekolah JIS. Munculnya korban lain kekerasan seksual harus membuat JIS mau terbuka dalam mengungkap kekerasan seksual ini.
"Adanya pengamanan ekstra ketat yang diterapkan pihak JIS di pintu masuk memisahkan siswa dengan masyarakat. Sehingga masyarakat tidak tahu telah terjadi kekerasan seksual yang menimpa siswa JIS, makanya JIS harus lebih terbuka kepada masyarakat," kata Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai, Jumat, (25/4).
JIS, terang Abdul, juga harus bertanggungjawab dalam kasus tersebut. Selain itu, pengamanan extra ketat oleh JIS perlu ditinjau ulang karena ternyata masih bisa terjadi kekerasan seksual di dalam sekolahnya. "Peran serta masyarakat untuk mengawasi JIS yang seharusnya ada, menjadi hilang. Ini semua terjadi karena akses masuk ke JIS yang tertutup," kata Abdul.
LPSK sendiri saat ini, tambahnya, sedang memproses permohonan korban kekerasan seksual di JIS, dan akan diputuskan oleh Rapat Paripurna Pimpinan pada hari senin. Saat ini sedang berlangsung pelengkapan berkas oleh pihak korban dan pemeriksaan berkas oleh Divisi Penerimaan Permohonan (DPP) LPSK.