Kamis 24 Apr 2014 15:05 WIB

Akil Mochtar: Atut Minta Dibantu

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fernan Rahadi
  Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah usai pemeriksaan berkas di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/4). (Republika/Agung Supriyanto)
Gubernur Banten non aktif, Ratu Atut Chosiyah usai pemeriksaan berkas di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (15/4). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Provinsi Banten Ratu Atut Chosiyah, terungkap meminta langsung bantuan pemenangan sengketa pilkada kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Ungkapan tersebut diceritakan Akil saat jadi saksi perkara suap di MK, atas terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Diceritakan Akil, dirinya pernah bertemu dengan Atut saat bepergian ke Singapura, 21 September 2013. Pertemuan tersebut dikatakan dia, tidak sengaja. "Saya berpapasan ketika keluar dari Bandara Changi," cerita Akil, di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (24/4).

Akil melanjutkan, perjumpaan dengan gubernur perempuan pertama di Indonesia itu, dibubuhi percakapan soal kasus serta sengketa pilkada di provinsi yang dipimpinnya. Kata dia, secara langsung, Atut meminta, peran dan jabatan Akil sebagai ketua di MK, bisa membantu penyelesaiannya.

"Ibu Atut bilang kalau bisa dibantu, ya dibantu lah," ujar Akil. Tapi, dijawab dia, perbantuan darinya itu belum bisa pasti. Sebab, Akil mengatakan, akan mempelajari dulu perkara di sengketa tersebut. "Saya akan lihat (pelajari) dahulu proses perkaranya," ujar Akil.

Pengakuan Akil di persidangan Wawan, adalah pertama kali. Seperti diketahui, Wawan adalah adik kandung Atut. Kakak beradik ini, sama-sama merupakan hasil tangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya, menjadi pemeran utama soal aksi suap terhadap Akil di MK.

Keduanya, dikatakan KPK, terlibat aktif menggelontorkan sejumlah uang ke Akil, agar mengatur putusan MK, untuk mengabulkan permohonan pasangan calon Bupati Lebak, Amir Hamzah - Kasmin pada 2013. Uang Rp 1 miliar itu, diberikan oleh Wawan, lewat pengacara keluarga Susi Tur Andayani, atas perintah Atut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement