REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU-- Sebanyak empat orang sesuai jatah dari 25 orang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Riau diperkirakan melenggang menduduki kantor DPR/MPR selama lima tahun ke depan, 2014-2019 di Senayan, Jakarta.
Meski hasil rapat pleno rekapitulasi suara yang diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau, di Pekanbaru, Rabu, berdasarkan jadwal baru usai esok, namun hasil penghitungan suara anggota DPD daerah itu yang dihimpun secara keseluruhan sudah bisa dilihat.
Di posisi pertama calon anggota DPD nomor urut 8 atas nama Intsiawaty Ayus yang berhasil mendulang 33.202 suara di Kota Pekanbaru dari total 352.603 suara untuk Provinsi Riau. Kemudian di tempat kedua nomor urut 1 atas nama Abdul Gaffar Usman berhasil meraup 24.664 suara di Kota Pekanbaru dari total 227.982 suara untuk daerah pemilihan di provinsi tersebut.
Lalu di posisi ketiga dengan nomor urut 17 atas nama Rosti Uli Purba dengan total suara yang berhasil dikumpulkan untuk Pekanbaru sebanyak 33.314 suara dan untuk Riau mencapai 197.295 suara.
Terakhir di tempat keempat nomor urut 11 atas nama Maimanah Umar dengan perolehan 43.113 suara untuk Kota Pekanbaru, sedangkan untuk daerah pemilihan Riau sebanyak 184.625 suara. Maimanah merupakan calon langganan untuk anggota DPD asal Riau karena telah menduduki kursi tersebut selama dua periode yakni pada periode pertama tahun 2004-2009 dan periode kedua tahun 2009-2014.
Untuk ketiga calon DPD asal Riau merupakan wajah lama atau petahana, sedangkan Rosti Uli Purba merupakan wajah baru dan baru kali ini mengikuti proses pemilihan oleh warga di provinsi tersebut dalam pemilu yang digelar 9 April 2014.
Khusus pencalonan Maimanah Umar kali ini bisa didiskualifikasi karena tersangkut kasus "money politik" bersama anaknya, Maryenik Yanda yang merupakan caleg dari Partai Golkar nomor urut 3 untuk DPRD Riau daerah pemilihan Kabupaten Kampar.
KPU Riau sebelumnya menyatakan calon anggota DPD Maimanah Umar asal daerah pemilihan setempat dengan nomor urut 11 berpotensi digantikan karena telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilu.
"Kita dalam posisi menunggu dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Apabila telah ada keputusan in kracht dari pengadilan, maka baru bisa jadi pedoman KPU untuk menggugurkannya. Itu pun bila dia terpilih sebagai anggota DPD," kata Komisioner KPU Riau DIvisi Hukum, Ilham.
Jika terbukti bersalah, maka kemenangan Maimanah Umar akan dibatalkan dan diganti dengan nomor urut 9 atas nama Iwa Sirwani Bibra yang menempati urutan kelima dengan perolehan total 167.171 suara.