Selasa 22 Apr 2014 17:33 WIB

Bagi Beras Saat Kampanye, Bupati Ini Dituntut Hukuman Percobaan 10 Bulan

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Bilal Ramadhan
APK-Beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik (parpol) masih terpampang dan bendera parpol masih berkibar di sepanjang Jalan Panglima Polem, Kota Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Senin (7/4).
Foto: rusdy nurdiansyah
APK-Beberapa Alat Peraga Kampanye (APK) partai politik (parpol) masih terpampang dan bendera parpol masih berkibar di sepanjang Jalan Panglima Polem, Kota Banda Aceh, Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Senin (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN— Bupati Semarang, Mundjirin dituntut hukuman percobaan 10 bulan, dalam perkara pelanggaran kampanye pemilu legislatif (pileg) 2014. Hal ini terungkap dalam persidangan lanjutan perkara pidana pemilu, yang menjerat orang nomor satu di Kabupaten Semarang tersebut, di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang, Selasa (22/4).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, Mundjirin --yang menjadi juru kampanye (jurkam) PDIP Kabupaten Semarang ini-- dinyatakan bersalah karena membagikan materi berupa beras saat kampanye. “Terdakwa melanggar pasal 301 ayat 1 UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPD, DPR RI, DPRD,” jelas JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambarawa, Harimurti Hendarto dalam pembacaan tuntutannya.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, tambah Harimurti,  sebagai pejabat publik seharusnya mampu memberikan contoh penyelenggaranan pemilu yang jujur dan adil kepada masyarakat. Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya melanggar ketentuan yang telah diatur dalam penyelenggaraan pemilu. Sementara hal- hal yang meringankan, terdakwa kooperatif dan bersikap sopan selama persidangan.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis Hakim, Dedeh Suryanti ini juga terungkap, Mundjirin sebagai jurkam sebelumnya membeli beras dari saksi Senah (47), salah seorang pedagang di Pasar Bandarjo, Ungaran, Kabupaten Semarang.

Mundjirin membeli beras sebanyak 50 kilogram –seharga Rp 450 ribu-- dan meminta kepada Saenah untuk membagi dalam kantong plastik masing- masing berisi satu kilogram beras. Setelah dikemas dalam kantong plastik satu kilogram, beras yang dibeli dari Saenah tersebut dibagi-bagikan kepada pengunjung pasar, yang ada di sekitar lokasi kampanye ini.

Terdakwa juga mengatakan pada para pengunjung pasar agar tanggal 9 April 2014 tidak lupa memilih nomor 4 ‘moncong putih’ dan presidennya Jokowi. Atas tindakannya ini, JPU menjatuhkan tuntutan enam bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.

“Mundjirin juga diharuskan membayar denda Rp 24 juta subsider dua bulan penjara,” tegas Harimurti Hendarto, yang didampingi oleh JPU Endah dan Sri Hariono.

Menanggapi tuntutan ini, Mundjrin menyatakan telah menyerahkan kepad kuasa hukumnya untuk menyusun pledoi untuk dibacakan pada siding lanjutan, Rabu (23/4) ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement