REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany enggan berkomentar terkait kasus keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PT Bank BCA tahun pajak 1999-2003, yang melibatkan mantan dirjen pajak, Hadi Poernomo.
"Saya tidak bisa ngomong dulu, nanti saja saya kasih komentar," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Selasa (22/4).
Fuad belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, terkait kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang terjadi lebih dari sepuluh tahun lalu, karena dirinya baru menjabat sebagai dirjen pajak sejak 2011.
Ia menyerahkan keseluruhan penyelidikan kasus ini kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena institusi Direktorat Jenderal Pajak belum mendapatkan detail keseluruhan dan penjelasan kasus ini dari KPK.
"KPK sudah pegang semua data penyelidikan, dan ini dilakukan KPK sudah lama, bahkan sebelum saya masuk di dirjen pajak. Jadi KPK lebih tahu dari saya," ujar Fuad, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bapepam LK.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) PT Bank BCA tahun pajak 1999-2003.