Selasa 22 Apr 2014 11:51 WIB

Polisi Tetapkan 20 Tersangka Kasus Pembakaran Surat Suara

 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepolisian Jambi menetapkan sebanyak 20 orang tersangka atau pelaku pembakaran surat suara hasil Pileg lalu di Desa Lubuk Mandarsah, Kecamatan Tengah Hilir, Kabupaten Tebo, Jambi.

"Hasil penyidikan Polres Tebo dibantu Direktorat Kriminal Umum Polda Jambi dalam beberapa hari terakhir ini, pihak kepolisian menetapkan ada 20 tersangka pelaku pembakaran surat suara Pileg lalu di Kabupaten Tebo," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Irawan David Syah, Selasa.

Dari 20 tersangka, 19 orang ditahan di Polres Tebo. Sementara satu orang belum diamankan karena baru melahirkan.

Pihak kepolisian awalnya telah memeriksa 32 orang warga Desa Lubuk Mandarsah yang sempat diamankan. Namun setelah diperiksa intensif, akhirnya ada 20 orang ditetapkan sebagai tersangka atau pelaku.

Dari penyelidikan yang ada, ke-20 tersangka merupakan pelaku dan perusak kota suara hingga pelaku pengerusakan kunci pintu balai Desa tempat pengamanan kotak suara hasil Pileg tersebut.

Dari 20 pelaku itu diantaranya 17 orang perempuan dan sisanya sebagai tersangka tiga orang laki-laki.

Tersangka pertama adalah FT (18) warga Dusun Renjuh Pauh yang merupakan adik kandung Kades Lubuk Madrasah yang berperan ikut membawa surat suara dari dalam kantor PPS kemudian di bawa ke tumpukan surat suara yang siap untuk di bakar.

Kemudian tersangka kedua dan seterusnya adalah EN (20), SJ (25), LF istri Kades (18), TN (34), RH (38), RS (36), NH (40), NR (32), SK (21), EL (34), MH (41), KM (13), RS (41), DM (33), SY (32), DR (22), KR (39) dan AM (40) dan terakhir HN (26).

Dalam kasus ini para tersangka dijerat pasal 187 ayat 1 KUHP dan 170 KUHP, sementara itu provokator dalam aksi itu diterapkan pasal l60 dan Pasal 187 ayat 1 KUHP atau Pasal 170 KUHP.

"Saat ini kita lagi memeriksa dua warga lagi, statusnya masih saksi" kata Irawan David.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement