REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan tersangka eks dirjen pajak Kementerian Keuangan, Hadi Poernomo, ternyata dilakukan saat Hadi genap di usia 67 tahun.
Pada Senin (21/4), Hadi baru saja merayakan hari jadinya tersebut yang bersamaan dengan adanya konferensi pers dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad jika Hadi ditetapkan sebagai tersangka.
"Hari ini tepat beliau berusia 67 tahun,"ujar Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hasan Bisri saat dihubungi RoL, kemarin.
Genapnya usia Hadi tersebut membuatnya harus pensiun sebagai anggota dan Ketua BPK. Hasan menjelaskan, mulai hari ini, Hadi Poernomo sudah tidak bekerja di BPK lagi.
Sementara itu, LBH Keadilan menyatakan prihatin terkait KPK yang menetapkan mantan Ketua BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam menerima seluruh keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Bank BCA tahun pajak 1999-2003.
"Kami prihatin, mantan orang nomor satu BPK itu jadi tersangka. BPK yang selama ini mensupport (mendukung) KPK dengan audit-auditnya ternyata ketuanya menjadi tersangka," kata Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie.