Selasa 22 Apr 2014 00:28 WIB

Dirut Bank Century: Pemberian FPJP Adalah Tawaran BI

Rep: bambang noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya (tengah) menyimak keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/4)
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Terdakwa kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya (tengah) menyimak keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/4)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century (BC) terungkap diberikan tanpa kelengkapan dokumen pendukung. Prilaku istimewa untuk bank gagal itu diberikan lantaran hasil 'lobi' antara pemilik dan petinggi di Bank Indonesia (BI).

Bekas Direktur Utama (Dirut) di BC, Hermanus Hasan Muslim dalam kesaksiannya untuk terdakwa, yaitu mantan Deputi IV BI Budi Mulya mengatakan, ada semacam bentuk 'janji' lisan dari Budi, untuk membantu BC yang sudah tak sehat.

"Pak Budi pernah beri saran agar mengkonversi mata uang asing di rekening BI (milik BC) ke pecahan rupiah," kata dia, saat menjadi saksi di PN Tipikor, Jakarta, Senin (21/4). Ia mengatakan, saran itu terjadi pada 13 November 2008.

Saran tersebut, lantaran sudah kesekian kali, Hermanus mondar-mandir dari BC ke ruangan Budi. Kata dia, saran tersebut tidak terealisasi sampai BC gagal kliring. Kata ia, dalam konsultasi di BI waktu itu, Budi juga dikatakan beri saran agar Hermanus meminta bantuan dari deputi lain.

Lanjut Hermanus, dikatakan Budi ketika itu, agar dirinya juga bertemu dengan Deputi Gubernur VI BI Siti Fajdrijah, dan juga Deputi Gubernur VII Budi Rochadi. Maksud Budi, diterangkan Hermanus, adalah dengan maksud serupa, yaitu agar BC bisa diselamatkan. 

"Saya mendengar Pak Budi menelefon Ibu Siti. Bu Siti katakan kalau dia akan membantu," ungkap Hermanus. Janji Siti itu pun terealisasi, sehari setelah pembicaraan itu. Tepatnya pada 14 November 2008, Hermanus mengaku sengaja diminta oleh Siti ke ruangannya. 

Dalam pertemuan dengan Siti itu, diceritakan Hermanus, BI menawarkan FPJP dan menjelaskan maksud bantuan untuk lembaga perbankan itu. Ditambahkan Hermanus, pemberian bantuan itu pun hanya mengharuskan penyerahan dokumen penting berupa surat aset sebagai jaminan.

Di tanggal yang sama, dikatakan Hermanus, BI sudah keluarkan dana FPJP senilai Rp 369 miliar. Dana itu, yakni perbantuan awal setelah BI setuju menggunakan fasilitas FPJP untuk BC tersebut. Dana itu dimaksudkan untuk memenuhi  Giro Wajib Minimum (GWM) BC.

Namun penyerahan dan verifikasi jaminan itu, baru dilengkapi pada keesokan hari, yaitu pada 15 November 2008, setelah Hermanus dan petinggi BI setuju dengan bantuan. "Waktu itu sekitar pukul 02:00 WIB tanggal 14 November (persetujuan FPJP) dan ada tiga koper dokumen (BC) yang harus diclear kan (diverifikasi)," ujar dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement