Senin 21 Apr 2014 22:12 WIB

KPK Tetapkan Hadi Poernomo Sebagai Tersangka Kasus Pajak

 Ketua KPK Abraham Samad (tengah) memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Senin (21/4), terkait penetapan Hadi Purnomo sebagai tersangka. (Republika/Wihdan)
Ketua KPK Abraham Samad (tengah) memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Senin (21/4), terkait penetapan Hadi Purnomo sebagai tersangka. (Republika/Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua KPK Abraham Samad bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto memberikan keterangan pers di KPK, Jakarta, Senin (21/4), terkait penetapan Hadi Poernomo sebagai tersangka.  

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 1999. Hadi juga diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement