Senin 21 Apr 2014 21:07 WIB

Pastikan Hadi Poernomo Tersangka, KPK Undang 5 Saksi Ahli

Rep: C62/ Red: A.Syalaby Ichsan
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tidak gegabah untuk menetapkan Ketua BPK Hadi Poernomo sebagai tersangka dalam kasus korupsi surat keberatan pajak PPH Bank BCA tahun 1999.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, KPK meminta keterangan 5 ahli dari berbagai disiplin ilmu untuk memastikan kalau Hadi Purnomo menyalgunakan kewenangannya. "Kita memeriksa ahlinya hampir 5 ahli. Dari berbagai disiplin ilmu," kata Bambang di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/4)

Selain saksi ahli yang dimintai penjelasan dalam kasus ini, KPK juga memeriksa saksi-saksi lainnya untuk dapat menemukan bukti dan fakta. Setelah meminta keterangan, akhirnya KPK yakin jika Hadi Poernomo menyalagunakan kewenangannya.

"Jadi prosesnya cukup lama. Sepanjang memerlukan ketelitian, forum ekspos akhirnya yang tadi dikemukakan pak ketua (menetapkan HP sebagai tersangka," katanya.

Untuk itu kata Bambang, Hadi pantas dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.  Disampaikan Bambang, penyalahgunaan kewenangan sudah terlihat dari awal  pengajuan keberatan.

Pertama kata Bambang, tahun pajaknya 1999 tapi baru diajukan keberatannya 2003-2004. Kemudian, 2003 ditelaah. Pada 2004 disimpulkan yang tidak memberi tenggang kepada direktur PPH.

"Padahal menurut ketentuan itu harusnya keputusan atas keberatan harus diambil berdasarkan pertimbangan yang teliti, tepat dan cermat serta bersifat menyeluruh dan itu adalah ketentuan dari surat edaran dari dirjen pajak sendiri," katanya.

Dengan begitu, kata Bambang, perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang dalam konteks ketentuan tersebut ada di dalam surat edaran direktorat jenderal pajak."Itu ada dalam pasal 16, 26 dan 36 ketentuan umum mengenai pajak," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement