Senin 21 Apr 2014 20:50 WIB

Kasus Korupsi Hadi Poernomo Rugikan Negara Rp 370 Miliar

Rep: C62/ Red: A.Syalaby Ichsan
Hadi Purnomo
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Hadi Purnomo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengungkapkan, kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan dirjen pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo merugikan negara ratusan miliar rupiah.

Tokoh perubahan Republika ini menjelaskan, kasus yang terjadi pada 2003-2004 tersebut merugikan negara hingga Rp 370 miliar. Sementara, total keberatan pajak BCA tahun 1999 atas transaksi non performing loan (NPL) kepada direktorat PPH Ditjen Pajak senilai Rp 5,7 triliun.

"Apakah ada penerimaan dan lain-lain, itu kita masih dalami," kata Ketua KPK Abraham Samad di gedung KPK, Jakarta, Senin (21/4).

Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat sebagai  Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI periode 2002 – 2004. Hadi Purnomo  diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam menerima seluruh permohonan keberatan Wajib Pajak atas SKPN PPh Badan PT BCA, Tbk tahun pajak 1999.

Atas perbuatannya, HP disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement