REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya dari Unit Perlayanan Perempuan dan Anak (PPA). belum menetapkan pelaku lain terkait kasus pelecehan seksual terhadap, AK (6 tahun).
Baru dua orang yakni, Agun dan Firjiawan yang dijadikan tersangka oleh polisi. Sementara, Zaenal dan Anwar masih diduga ikut melakukan pelecehan seksual.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto membenarkan adanya pemeriksaan 28 petugas cleaning service dari PT ISS Indonesia yang diperkerjakan di Jakarta International School (JIS). ''Ya mereka diuji lab di RS Polri,'' kata dia di Jakarta, Senin (21/4).
Uji lab tersebut yaitu pengambilan sampel darah dan melihat kecocokan bakteri antara korban dan pelaku. Pasalnya, Agun dan Firjiawan ditetapkan sebagai tersangka melalui uji scientific tersebut. Mengenai Zaenal dan Anwar, polisi belum menetapkan keduanya menjadi tersangka karena masih menunggu hasil uji lab.
Sebelumnya, seorang murid sekolah di taman kanak-kanak JIS, Jakarta Selatan, berinisial AK (6 tahun) menjadi korban pelecehan seksual. Ibu korban, menduga pelaku merupakan petugas kebersihan di sekolah tersebut dan lebih dari dua orang.
Ibu korban, T, melaporkan dugaan kekerasan seksual terhadap anaknya ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/1044/III/2014/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 24 Maret 2014 terkait dugaan pelanggaran Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.