REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Koalisi Perlindungan Pendidikan Anak (KPPA) Ali Tanjung mengatakan, kasus pelecehan seksual yang terjadi di TK Jakarta International School (JIS) perlu diusut dengan tuntas, Ahad, (20/4).
"Kami mendesak Kapolri untuk mengusut tuntas semua tindak kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi di semua lembaga pendidikan anak di Indonesia. Sebab ini merugikan anak-anak yang jadi korban," kata Ali.
JIS sendiri, ujar Ali, harus melaporkan kepada kepolisian semua pelaku yang melakukan tindak kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di JIS. JIS tidak boleh bungkam, semua harus dilaporkan.
Anak-anak Indonesia, terang Ali, di manapun berada harus dilindungi dari kekerasan seksual. Ini sudah dijamin dalam pasal 54 UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Agar anak-anak yang jumlahnya ratusan juta dapat menjalani pendidikan dengan aman, nyaman dan tenang, ujar Ali, maka Institusi lembaga penyelenggara pendidikan harus diselamatkan dari dampak negatif penanganan kasus yang sedang berjalan. Ini perlu dilakukan agar anak-anak tidak terpengaruh.