REPUBLIKA.CO.ID, SUMBAWA BESAR-- Sebanyak 1.379 surat suara sisa calon anggota legislatif DPR RI, DPD, DPRD Provinsi NTB dan DPRD Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, diamankan di polres setempat dan akan segera dimusnahkan.
Ketua KPU Sumbawa Syukri Rahmat yang dikonfirmasi, Jumat, mengakui jika surat suara sisa itu diamankan dan dititipkan di Polres Sumbawa pada hari pencoblosan. "Saat penyerahan surat suara dari KPU kepada pihak kepolisian, disaksikan langsung Ketua Panwaslu Sumbawa," kata Syukri.
Menurut dia, hal ini dilakukan sesuai standar petunjuk dari KPU, untuk menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan, seperti, mencegah agar sisa surat suara tersebut tidak disalahgunakan. Selain itu, memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa surat suara itu tidak disimpan di Kantor KPU, sehingga tidak dapat digunakan oleh siapapun.
"Selanjutnya, surat suara ini akan dimusnahkan. Untuk mekanisme pemusnahan ini, kami masih berkoordinasi dengan KPU provinsi," ujarnya.
Sementara itu, ketika diminta komentar terkait dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara, Syukri belum dapat berkomentar banyak karena sekarang ini masih dalam proses. Namun demikian, ujar Syukri, tidak dapat dipungkiri sudah ada prediksi-prediksi dari masing-masing partai atau caleg berdasarkan data C1 yang mereka pegang. Untuk kepastiannya, harus menunggu hasil rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat kabupaten oleh KPU Kabupaten Sumbawa.
"Kami baru akan mengetahui siapa anggota yang akan tetap duduk di DPRD Sumbawa, dan mengetahui siapa yang akan menjadi Ketua DPRD, setelah rekapitulasi penghitungan suara final oleh KPU Sumbawa," ujarnya.