Jumat 18 Apr 2014 09:25 WIB

KY Terima 54 Aduan Pelanggaran Hakim di Banten

Gedung Komisi Yudisial
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Gedung Komisi Yudisial

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG-- Komisi Yudisial (KY) menerima 54 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim di Banten sepanjang 2013, baik hakim pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi.

Ketua Bidang Sumber Daya Manusia (SDM), Advokasi Hukum Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial Dr Jaja Ahmad Jayus di Serang, Kamis, mengatakan 54 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim di wilayah Banten tersebut, berasal dari lima daerah yakni dari hakim di Pengadilan Negeri di Serang, Lebak, Pandeglang dan wilayah Tangerang termasuk hakim pengadilan tinggi.

"Dari semua laporan itu tidak ada yang pelanggaran berat. Mereka hanya diberikan sanksi ringan yang terbukti ada pelanggaran kode etik, karena pelanggarannya ringan," kata Jaja.

Menurut Jaja, dari semua laporan tersebut sebagian besar tidak terbukti adanya pelanggaran kode etik karena berkaitan dengan teknis yudisial. Sedangkan pelanggaran berat seperti selingkuh atau menerima sesuatu dari pihak terdakwa, tidak ditemukan.

"Sebagian besar itu laporan dari masyarakat dan lainnya hasil investigasi KY," kata Jaja didampingi Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY Rujito.

Sedangkan hingga April 2014, KY sudah menerima sekitar 15 laporan dugaan pelanggaran kode etik para hakim. Dugaan pelanggaran kode etik para hakim yang dilaporkan ke KY harus menyertakan minimal dua alat bukti dugaan pelanggaran tersebut.

"Biasanya laporan paling banyak itu berasal dari daerah padat penduduk dan kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung dan Surabaya," kata Jaja saat melakukan 'Media Visit' ke Kantor Antara Biro Banten usai acara di Pengadilan Tinggi Agama Banten.

Secara nasional, kata dia, sepanjang Tahun 2013 Komisi Yudisial menerima sebanyak 4.175 laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim, 2.193 laporan diantaranya dari masyarakat dan sisanya tembusan dari MA. Dari jumlah laporan kasus tersebut hanya 132 kasus yang bisa dibuktikan dan 98 laporan kasus dinyatakan bersalah.

"Kewenangan KY hanya memberikan sanksi administratif, sedangkan kalau dipecat melalui Majelis Kehormatan Hakim," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement