REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Gubernur Bank Indonesia saat itu, Boediono memberikan surat kuasa kepada Direktur Pengelolaan Moneter (DPM) Eddy Sulaiman Yusuf dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek untuk Bank Century.
"Kami membuat 'draft' surat kuasa khusus mengenai pemberian FPJP untuk kami sampaikan ke Pak Boediono melalui Pak Budi Mulya," kata Eddy dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Eddy menyampaikan hal tersebut saat menjadi saksi dalam sidang untuk terdakwa mantan deputi Gubenur BI bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa dan Kantor Perwakilan (KPW) Budi Mulya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian FPJP kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Saya dipanggil Pak Boediono yang bertanya ini untuk apa? Lalu saya jawab ini surat kuasa dari Pak Boediono melalui Pak Budi Mulya kemudian saya tanda tangani juga, tujuannya untuk seluruh proses pemberian FPJP dari penadatanganan awal supaya mendapat memberian FPJP," ungkap Eddy yang saat ini sudah pensiun dari BI.
Mantan Direktur Eksekutif Direktorat Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Doddy Budi Waluyo yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut menyatakan bahwa pemberian surat kuasa tersebut sebenarnya bukan suatu syarat pemberian FPJP.
"Dalam BAP Anda menyatakan bahwa Eddy Sulaiman Yusuf berinisiatif untuk mendapat surat kuasa dari Gubernur BI untuk meniru Direktur Kredit, BPR, dan UMKM (DKBU) BI Ratna Etchika Amiaty yang mendapat surat kuasa untuk akta fidusia walaupun surat kuasa sebenarnya tidak disyaratkan karena direktur DPM bisa menandatangani sendiri, apakah hal ini benar?" tanya jaksa penuntut umum KPK.
"Iya itu benar, surat kuasa hanya untuk memperkuat langkah-langkah kehatia-hatian," jawab Dody.
Dapat perintah
Eddy selanjutnya juga mengaku mendapat perintah menerbitkan surat edaran (SE) terkait FPJP sebagai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian FPJP ke Bank Century. "Kami yang buat, tim dari teman-teman DPM, pernyataan beliau (Budi Mulya) dilakukan sebaik-baiknya," tambah Eddy.
Pembuatan SE tersebut dilakukan setelah adanya keputusan rapat Dewan Gubernur BI pada 14 November 2008 yang mengubah syarat bagi bank umum mendapat fasilitas FPJP yaitu dengan mengubah Peraturan BI Nomor 10/26/PBI/2008 menjadi PBI Nomor 10/30/PBI/2008.
"Dalam SE itu ada perbedaan syarat yaitu CAR-nya dan jangka waktu kredit dari 12 bulan menjadi tiga bulan yaitu untuk memenuhi kondisi Bank Century," ungkap Eddy.
Setelah itu Eddy menyampaikan memorandum ke Direktorat Pengawasan Bank 1 (DPB 1) mengenai permintaan konfirmasi apakah Bank Century memenuhi kelayakan diberikan FPJP. Direktur DPB 1 Zainal Abidin kemudian mengirim memorandum tanggal 14 November ke Eddy yang menyatakan Bank Century sudah memenuhi persyaratan mendapatkan fasilitas FPJP.
"Kami lihat memonya sudah ada persetujuan dari Siti Fadjrijah (Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum)," ungkap Eddy.
Jaksa KPK mendakwa Budi Mulya dengan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP; dan dakwaan subsider dari pasal 3 o Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.