Kamis 17 Apr 2014 16:36 WIB

Sekjen PPP Tak Tahu Soal Pemecatan Lima Pengurus

Rep: amri amrullah/ Red: Taufik Rachman
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rommy Romahurmuzy
Foto: Republika/Yasin Habibi
Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Rommy Romahurmuzy

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA) mengklaim bahwa surat pemecatan Wakil Ketua Umum Suharso Monoarfa dan empat Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) adalah legal walaupun tanpa tanda tangan Sekretaris Jendral (Sekjen) PPP Romahurmuzy.

"Suratnya ada dan legal, dan pemecatan itu kewenangan Ketua Umum dan ditandatangani Ketua Umum. Itu mandatnya Ketua Umum tidak perlu Sekjen," ujarnya kepada wartawan di Gedung Kementerian Agama (Kemenag) Thamrin Jakarta, Kamis (17/4). SDA pun membantah beberapa pihak internal PPP yang mempermasalahkan surat pemecatan tersebut, karena tidak mencantumkan tanda tangan Sekjen Romahurmuzy.

Selain itu ia membantah alasan pemecatan Suharso Monoarfa karena alasan yang terlalu sepele dan mengada-ada. SDA mengatakan pemecatan itu adalah untuk kepentingan organisasi dan konsolidasi partai jelang pemilihan presiden Juli mendatang.

Publik harus tahu bahwa kewenangan dan kedudukan Ketua Umum itu apa, Wakil Ketua Umum itu dan Sekjen itu apa.  "Satu-satunya orang yang dipilih selaku nahkoda partai adalah jabatan ketua umum. Jadi kedudukan ini perlu dipahami," ujarnya.

Menanggapi hal itu, Sekjen PPP Romahurmuzy mengatakan ia tidak menandatangani surat pemecatan tersebut karena memang sejak awal surat itu tidak disodorkan kepadanya untuk ditandatangani. "Surat itu tidak disodori ke saya jadi saya tidak tahu," terangnya.

Ia pun menegaskan dalam aturanya surat itu tetap tidak prosedural dalam AD/ART. Karena dalam AD/ART wajib dilampirkan tandatangan Sekjen terlebih dahulu. Beberapa persyaratan pemecatan itu pun seharusnya sudah melalui tiga kali surat peringatan. Karena, kata dia, anggota juga tidak bisa langsung dipecat begitu saja sebelum diberhentikan sementara. Pemecatan juga mesti melalui rapat pengurus harian.

Walaupun dalam surat tersebut sudah ditandatangani Wakil Sekjen, namun menurut dia posisi Sekjen tetap diprioritaskan. Selama tidak ada halangan yang harus diwakilkan kepada Wakil Sekjen. Sebelumnya pada Selasa (15/4) dini hari, SDA menandatangani surat pemecatan kepada lima pengurus inti di Dewan Pimpinan Pusat dan Wilayah.

Kelima orang tersebut adalah Wakil Ketua Umum Suharso Monoarfa, Ketua DPW Jawa Barat Rahmat Yasin, Ketua DPW Jawa Timur Musyafak Noer, Ketua DPW Sulawesi Selatan Amir Uskara, Ketua DPW Sumatera Utara Fadly Nursa, dan Sekretaris DPW Kalimantan Tengah Awaluddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement