REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mengatakan penanganan hukum kasus kekerasan seksual terhadap anak masih minim karena kurangnya bukti.
"Penanganan hukum baik di tingkat penyelidikan hingga penjatuhan hukuman terhadap pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak masih minim," kata Aris Merdeka Sirait di Jakarta, Kamis.
Arist mengatakan penyidikan kasus kekerasan seksual terhadap anak masih banyak yang akhirnya dihentikan dan pelaku dibebaskan karena kurangnya bukti.
Di tingkat pengadilan, vonis hukuman yang dijatuhkan pun seringkali sangat ringan dan tidak setimpal dengan perbuatan yang sudah dilakukan dan dampaknya terhadap tumbuh kembang anak.
"Karena itu, Komnas PA mendorong aparat penegak hukum untuk lebih kreatif dalam menangani kasus kekerasan seksual kepada anak. Bagaimana pun anak-anak harus dilindungi," tuturnya.
Menurut laporan yang masuk ke Komnas PA, sepanjang 2013 terdapat 3.339 kasus kekerasan terhadap anak. Sebanyak 58 persen merupakan kekerasan seksual, sedangkan selebihnya adalah kekerasan fisik dan penelantaran.
Sementara itu, hingga Maret 2014, sudah ada 239 laporan kasus kekerasan terhadap anak yang masuk. Sebanyak 42 persen adalah kekerasan seksual.
"Itu belum kasus kekerasan verbal dan eksploitasi anak karena memang tidak dimasukkan ke dalam data. Namun, dari data yang ada, setengah dari total laporan yang masuk adalah kekerasan seksual," katanya.