Kamis 17 Apr 2014 12:31 WIB

KPK Periksa Isran Noor Soal TPPU Anas

Isran Noor
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
Isran Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Kutai Timur Isran Noor dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang terkait kasus korupsi proyek sarana olahraga Hambalang dengan tersangka mantan ketua umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Undangan dari KPK terkait sebagai saksi mengenai kasus Pak Anas Urbaningrum, tapi saya tidak tahu persis terkait apa," kata Isran di gedung KPK Jakarta, Kamis (17/4).

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Isran diperiksa untuk kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Anas Urbaningrum.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kasus TPPU tersangka AU (Anas Urbaningrum)," kata Johan.

Isran adalah merupakan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Hanya, karena gagal menjadi peserta konvensi calon presiden dari partai tersebut, dia akhirnya mengikuti konvensi rakyat yang digagas KH Salahudin Wahid yaitu adik kandung mantan Presiden Abdurrahaman Wahid.

Anas sendiri diperiksa sebagai tersangka pada Kamis ini.

"Mudah-mudahan nanti ketemu di sana," kata Anas saat datang ke gedung KPK menanggapi pemeriksaan Isran untuk dirinya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement