Rabu 16 Apr 2014 15:28 WIB

Komnas PA Terima Dua Pengaduan Kekerasan Seksual

Arist Merdeka Sirait
Foto: Republika/Harun Husein
Arist Merdeka Sirait

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengatakan pihaknya menerima dua laporan lain tentang kekerasan seksual di sebuah sekolah di kawasan Jakarta Selatan.

"Dua hari lalu saya terima laporan. Ada orang tua siswa yang khawatir setelah mendengar pemberitaan kasus itu sehingga ingin berkonsultasi dengan kami," kata Arist Merdeka Sirait di Jakarta, Rabu.

Arist mengatakan orang tua curiga dan khawatir anaknya menjadi salah satu korban kekerasan seksual yang dilakukan petugas kebersihan di sekolah internasional itu.

Menurut Arist, pihaknya akan melihat terlebih dulu apakah ada perubahan perilaku terhadap anak tersebut. Apabila ada perubahan, maka dia akan mencoba melihat reaksi anak setelah melihat foto pelaku."Akan kami konfrontir dengan melihat gambar. Kalau ada reaksi takut ada kemungkinan anak itu juga jadi korban," tuturnya.

Arist mengatakan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah biasanya dilakukan beberapa orang dan korbannya pun lebih dari satu.

"Anak usia lima tahun seperti itu tidak mungkin ke toilet sendiri. Pasti ada temannya. Atau mungkin dia sudah biasa diancam dan dibawa ke tempat itu. Kami berharap polisi mengembangkan penyidikan ke arah itu," katanya.

Sebelumnya, seorang siswa TK sekolah internasional di Jakarta Selatan dilaporkan menjadi korban kekerasan seksual oleh petugas kebersihan sekolah tersebut.

Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang tersangka yang bekerja sebagai petugas kebersihan di sekolah tersebut. Kedua tersangka dikenakan Pasal 292 KUHP dan Pasal 82 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Rikwanto menuturkan penyidik masih mengembangkan penyelidikan karena diduga masih terdapat pelaku lainnya.

Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menunjukkan bakteri yang terdapat pada anus korban identik dengan bakteri pada kedua tersangka.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement